Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Serikat pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) dari Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur kompak menyuarakan penolakan terhadap wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) dan rencana kenaikan tarif dalam peringatan May Day 2026.
Asosiasi ketiga wilayah tersebut mendesak pemerintah memberlakukan moratorium atau tidak menaikkan cukai hasil tembakau selama tiga tahun. Mereka juga menolak tegas usulan layer baru cukai rokok yang dinilai berisiko memicu hilangnya lapangan kerja di sektor padat karya.
Dalam aksi May Day di Monas, Jakarta, PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Barat menegaskan penolakan terhadap berbagai regulasi yang dinilai mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau dan makanan-minuman, termasuk wacana layer baru cukai untuk menyerap rokok ilegal.
Serikat menilai kebijakan yang terus berubah tanpa kepastian jangka panjang justru memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari hulu hingga hilir.
“Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di industri hasil tembakau. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Ketua PD FSP RTMM–SPSI Provinsi Jawa Barat, Arpanidi.
RTMM Jawa Barat juga secara tegas menolak kenaikan cukai hasil tembakau dan kenaikan harga jual eceran (HJE). Serikat menilai industri tembakau merupakan sektor strategis padat karya yang menopang kehidupan petani, buruh pabrik, hingga jaringan distribusi.
Karena itu, kebijakan fiskal yang tidak mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dinilai berpotensi menimbulkan efek domino sosial dan ekonomi yang luas.
Sikap serupa disampaikan RTMM DIY yang menjadikan penolakan terhadap layer baru CHT sebagai tuntutan utama. Serikat pekerja menilai penambahan layer justru bertolak belakang dengan semangat perlindungan terhadap industri padat karya.
Alih-alih menyelesaikan persoalan rokok ilegal, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan distorsi baru di pasar dan membuka ruang kompetisi tidak sehat yang pada akhirnya menekan industri kecil serta pekerja linting tangan.
Sementara itu, RTMM Jawa Timur dalam aksi May Day 2026 juga mendorong moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun sebagai langkah penyelamatan industri padat karya di tengah tekanan ekonomi dan regulasi berlapis.
Moratorium dinilai penting untuk memberi ruang bagi pekerja dan pelaku usaha, menjaga daya beli konsumen, serta mencegah gelombang rasionalisasi tenaga kerja.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Sektor CHT, Kepastian Hukum dan Iklim Usaha Menguat
Secara keseluruhan, serikat pekerja dari tiga wilayah menyuarakan pesan yang sama, yakni pemerintah perlu menghentikan kebijakan yang dinilai eksperimental dan tidak terukur dampaknya terhadap tenaga kerja. Ketidakpastian regulasi disebut menjadi beban tambahan bagi sektor industri yang tengah bertahan.
Di sisi lain, serikat pekerja juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025-2026. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu dilanjutkan setidaknya hingga tiga tahun mendatang agar iklim usaha tetap kondusif.
Bagi kalangan buruh, moratorium tiga tahun dipandang sebagai solusi realistis untuk menstabilkan industri, sementara penolakan terhadap layer baru CHT dinilai penting untuk menjaga konsistensi kebijakan dan menghindari guncangan struktural di sektor tembakau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: