Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Suap di Bea Cukai Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Rokok Ilegal

Kasus Suap di Bea Cukai Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Rokok Ilegal Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengusutan kasus dugaan suap terkait distribusi pita cukai rokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi peringatan serius atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan cukai yang berdampak langsung pada kebocoran penerimaan negara.

Pengamat kebijakan publik Ronny Bako menilai persoalan utama terletak pada tata kelola distribusi pita cukai yang belum terintegrasi dengan baik. Ia menekankan bahwa secara ideal, jumlah pita cukai harus sejalan dengan jumlah produksi rokok.

“Kalau diproduksi satu juta batang, maka pita cukai yang keluar juga harus satu juta. Tapi di lapangan sering kali tidak seperti itu. Di situ muncul celah,” ujarnya.

Menurut Ronny, celah tersebut diperparah oleh kebijakan kenaikan tarif cukai yang mendorong harga rokok legal semakin tinggi. Kondisi ini memicu pergeseran konsumsi ke rokok ilegal yang lebih murah, sehingga permintaan terhadap produk tanpa cukai terus meningkat.

Berbagai bentuk pelanggaran pun kian beragam, mulai dari penyalahgunaan personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai bekas, pemalsuan, hingga peredaran rokok tanpa pita cukai. Pada 2025, peredaran rokok ilegal bahkan diperkirakan mencapai 13,9 persen.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat daerah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran, termasuk praktik gratifikasi dalam proses distribusi pita cukai. Karena itu, diperlukan penguatan pengawasan di kantor wilayah serta sistem monitoring terintegrasi dari pemerintah pusat.

Dalam konteks tersebut, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran cukai tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah masuk kategori kejahatan ekonomi.

“Kalau sudah ada unsur gratifikasi dan kerugian negara, ini jelas tindak pidana. Penanganannya harus melalui jalur hukum,” tegas Ronny.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak struktur pasar. Pelaku usaha yang patuh membayar cukai harus bersaing dengan produk tanpa beban pajak, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat. Saat ini, komponen pajak bahkan menyumbang hingga 70 persen dari harga rokok legal.

Di sisi lain, rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara. Ronny menduga angka sebenarnya di lapangan bisa jauh lebih besar dibandingkan data resmi, mengingat tingginya permintaan akibat faktor harga yang lebih terjangkau.

“Selama ada permintaan dan harga murah, rokok ilegal akan terus punya pasar,” ujarnya.

Terkait wacana penambahan layer cukai baru dengan tarif lebih rendah untuk mengakomodasi rokok ilegal, Ronny menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif tanpa penguatan pengawasan yang menyeluruh. Ia menekankan pentingnya integrasi antara kebijakan fiskal dan pengawasan distribusi.

“Kalau tidak terintegrasi, layering bisa jadi tidak efektif, bahkan berpotensi mematikan industri legal,” katanya.

Baca Juga: Rencana Legalisasi Rokok Ilegal Lewat Skema Cukai Picu Kritik, Dinilai Perparah Downtrading

Ia menambahkan, momentum pengungkapan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem cukai. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola, melindungi penerimaan negara, serta menjaga keberlangsungan industri legal.

Tanpa pembenahan tersebut, praktik pelanggaran dinilai akan terus berulang dan menjadikan rokok ilegal sebagai ancaman permanen bagi fiskal negara dan ekosistem industri tembakau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat