Kredit Foto: Instagram/Elon Musk
Elon Musk harus membayar denda sebesar US$1,5 juta setelah mencapai kesepakatan dengan regulator pasar modal AS terkait keterlambatan pengungkapan kepemilikan saham Twitter yang diduga merugikan investor, sebagaimana dilaporkan The Washington Post.
Kesepakatan tersebut merupakan penyelesaian dengan Securities and Exchange Commission (SEC) atas tuduhan bahwa Musk terlambat melaporkan akumulasi sahamnya di Twitter pada 2022. Keterlambatan ini dinilai memberi keuntungan finansial bagi Musk sekaligus merugikan pemegang saham lain.
Dalam gugatan yang diajukan pada Januari 2025, SEC menyebut Musk telah membeli lebih dari 5 persen saham Twitter tanpa melaporkannya dalam waktu 10 hari sebagaimana diwajibkan oleh aturan pasar modal. Ia baru mengungkapkan kepemilikannya setelah melewati batas waktu tersebut.
Menurut SEC, langkah tersebut membuat Musk bisa menghindari lonjakan harga saham yang biasanya terjadi setelah pengungkapan ke publik. Dengan menunda laporan selama 11 hari, ia disebut menghemat hingga US$150 juta dalam pembelian saham lanjutan.
Saat Musk akhirnya mengumumkan bahwa ia telah menguasai 9% saham Twitter, harga saham perusahaan itu langsung melonjak 27%.
Pada akhirnya, Elon Musk sepakat untuk membayar denda sebesar US$1,5 juta (atau sekitar Rp26 miliar) kepada SEC.
Menariknya, nilai denda yang disepakati jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan awal regulator. Pada Desember 2024, SEC sempat meminta Musk membayar lebih dari US$200 juta untuk menyelesaikan perkara ini.
Mengutip Bloomberg, penyelesaian ini dilakukan melalui sebuah trust yang dapat dibatalkan milik Musk, yang akan menanggung pembayaran denda tersebut. Kesepakatan ini masih menunggu persetujuan pengadilan, dan Musk tidak mengakui tuduhan yang diajukan regulator, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang diajukan pada hari Senin (4/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri