Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dijadikan 'Orang Pinggiran,' Nanik S Deyang Klaim Dadan Hindayana Tak Suka Dirinya Awasi Program MBG

Dijadikan 'Orang Pinggiran,' Nanik S Deyang Klaim Dadan Hindayana Tak Suka Dirinya Awasi Program MBG Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengaku menduga mantan Kepala BGN Dadan Hindayana tidak menyukai keberadaannya saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Kecurigaan itu muncul setelah dirinya merasa kerap ditempatkan di "pinggiran" dan tidak dilibatkan dalam berbagai proses penting di lembaga tersebut.

Nanik mengatakan selama menjadi Wakil Kepala BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, ruang geraknya justru dibatasi. Ia mengaku tidak pernah ikut dalam pembahasan pengadaan barang dan jasa maupun pengambilan keputusan strategis terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Pemerintah Dibuat Terkejut, Prabowo Dituding Raup Untung dari Proyek MBG

"Bagian saya itu sudah di pinggiran. Saya tidak pernah tahu soal pengadaan, pengadaan kaos kaki, motor listrik, atau yang lain. Seuprit pun saya tidak mengerti," kata Nanik, dikutip dari kanal YouTube Total Politik, Senin (15/6/2026).

Menurut Nanik, dugaan bahwa dirinya tidak disukai Dadan berkaitan dengan rekam jejaknya sebelum masuk ke BGN. Ia mengakui sempat menjadi salah satu pihak yang cukup kritis terhadap pelaksanaan program MBG.

Karena itu, ia merasa keberadaannya di BGN justru dianggap sebagai sosok yang membayangi manuver para petinggi sebelumnya.

Nanik juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto awalnya menunjuk dirinya sebagai Wakil Kepala BGN untuk menjadi penengah di tengah latar belakang petinggi lembaga yang beragam.

"Mungkin di situ bapak butuh bonek. Jadi ditaruh di situ supaya tidak berantem-berantem," ujarnya.

Pernyataan Nanik mencuat di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang menyeret nama Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, Kejagung juga mengusut dugaan mark up pengadaan berbagai barang, mulai dari 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci.

Baca Juga: Pemerintah Nilai Wajar Ada Sejumlah Isu Warnai Program MBG: Cuma Orang Mati yang Tak Punya Masalah

Di tengah pusaran kasus tersebut, Nanik kembali menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam seluruh proses pengadaan yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar