MNC Resmi Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP, Berkas Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas permohonan banding yang diajukan Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding terkait putusan tingkat pertama atas gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam perkara transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Berdasarkan penelusuran pada situs PN Jakarta yang dikutip Selasa, 5 Mei 2026, dalam bagian Informasi Detil Banding Elektronik tercantum status permohonan banding dengan keterangan: diterima. Permohonan tersebut diajukan MNC Group sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025.
Langkah banding itu menandai keseriusan PT MNC Asia Holding Tbk untuk melanjutkan proses hukum dan menantang putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik telah menegaskan perseroan akan menempuh seluruh upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan CMNP.
Chris menyatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan MNC akan melanjutkan perkara ke tingkat banding dan membuka kemungkinan membawa sengketa tersebut hingga kasasi di Mahkamah Agung maupun peninjauan kembali (PK). “Banding pasti kami tempuh. Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut MNC, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satu sorotan utama adalah tidak dilibatkannya PT Bank Unibank Tbk sebagai pihak tergugat, padahal bank tersebut dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD.
Sebaliknya, tanggung jawab pembayaran dalam putusan justru dibebankan kepada para tergugat yang menurut MNC hanya berperan sebagai agen atau arranger dalam transaksi tersebut. Perseroan menilai konstruksi tanggung jawab tersebut tidak tepat karena posisi para tergugat bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung atas pembayaran instrumen tersebut.
MNC juga menilai kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD diterima oleh CMNP. Perseroan menegaskan para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Baca Juga: Diduga Manipulasi Harga Kripto, Perusahaan Keluarga Trump Gugat Justin Sun
Selain itu, MNC menyoroti fakta bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013. Menurut perseroan, hal tersebut menunjukkan persoalan NCD semestinya tidak lagi menjadi pokok sengketa.
MNC juga mempertanyakan siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran pers tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara pihak MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan. “Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” ujar Chris.
Atas dasar itu, MNC memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: