Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada yang Mau Akuisisi 50,33% Saham Lancartama Sejati (TAMA)

        Ada yang Mau Akuisisi 50,33% Saham Lancartama Sejati (TAMA) Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) mengungkapkan adanya negosiasi awal terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan. Direktur Utama TAMA, Alex Widjaja, menjelaskan bahwa PT Lancartama Tirta Anggara selaku pemegang saham pengendali telah menandatangani kesepakatan awal dengan DBS. 

        “Merujuk pada Surat No. 001/DBS/S-Eks/V/2026 dari PT Dana Berguna Sejahtera (DBS), Perseroan menerima informasi bahwa telah dilakukan penandatanganan Kesepakatan Awal terkait rencana jual beli atas saham-saham dalam Perseroan tertanggal 6 Mei 2026 antara PT Lancartama Tirta Anggara (selaku pemegang saham pengendali Perseroan) dengan DBS (Kesepakatan Awal),” kata Alex Widjaja.

        Dalam kesepakatan tersebut, DBS berencana mengambil alih sekitar 50,33% saham Perseroan atau setara kurang lebih 603.975.134 lembar saham yang saat ini dimiliki oleh PT Lancartama Tirta Anggara. Jika transaksi terealisasi, DBS akan resmi menjadi pengendali baru TAMA.

        Manajemen menjelaskan bahwa Kesepakatan Awal tersebut masih menjadi dasar untuk proses negosiasi lanjutan terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan. Langkah ini disebut dilakukan sebagai bagian dari strategi ekspansi usaha dan investasi DBS.

        “Tujuan dari rencana pengambilalihan adalah untuk ekspansi usaha dan investasi dari DBS,” ungkap Alex.

        Seiring dengan rencana transaksi tersebut, komposisi pemegang saham dan struktur pengendalian Perseroan nantinya akan mengalami perubahan setelah proses pengambilalihan rampung dilaksanakan.

        Meski demikian, Perseroan memastikan bahwa transaksi ini tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional maupun kondisi perusahaan.

        Baca Juga: Wahana Interfood (COCO) Bidik Akuisisi 99,99% Saham Produsen Momogi

        Baca Juga: Perusahaan Hong Kong Caplok 98,26% Saham Pinago Utama (PNGO)

        “Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” terang Alex.

        Perseroan juga menegaskan bahwa seluruh proses pengambilalihan akan mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Adapun informasi lanjutan mengenai pelaksanaan tender wajib nantinya akan diumumkan oleh DBS sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: