Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ombudsman Kawal Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, Nasib Ratusan Santri Jadi Taruhan

        Ombudsman Kawal Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, Nasib Ratusan Santri Jadi Taruhan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman RI menegaskan keseriusannya mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tak hanya fokus pada proses hukum pelaku, Ombudsman juga menyoroti masa depan pendidikan ratusan santri yang terdampak akibat polemik tersebut.

        Melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan pada 8 hingga 10 Mei 2026 di Jawa Tengah, Ombudsman turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.

        Tim investigasi Ombudsman RI diketahui telah meminta keterangan dan melakukan koordinasi maraton dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Polres Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, pengelola pondok pesantren, saksi, hingga pihak pendamping korban.

        Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menangani kasus tersebut, bukan hanya dari sisi pidana semata.

        “Kehadiran Ombudsman RI di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan negara hadir bagi korban. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan korban, keberlangsungan pendidikan para santri, serta akuntabilitas seluruh pelayanan publik yang terlibat,” tegas Syafrida dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

        Baca Juga: Terima Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman Diduga Atur Kasus Tambang Nikel

        Dari hasil pemeriksaan lapangan, Ombudsman menemukan adanya indikasi stagnasi dalam penanganan perkara pada periode tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban.

        Selain persoalan hukum, Ombudsman juga menaruh perhatian besar terhadap nasib 252 santri yang terdampak penghentian sementara operasional pondok pesantren. Dari jumlah tersebut, terdapat 48 santri yatim piatu yang ikut terkena dampak langsung.

        Menurut Syafrida, situasi ini membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh pihak agar para santri tidak menjadi korban lanjutan akibat terganggunya akses pendidikan mereka.

        "Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak atas pendidikan akibat lambannya respons kelembagaan. Di saat yang sama, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikologis, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama," ujarnya.

        Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan memperluas investigasi dengan meminta keterangan tambahan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

        Di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Pati, pemerintah daerah, hingga pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

        Tak hanya itu, investigasi juga akan dilanjutkan secara lintas unit bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh, mulai dari penegakan hukum, perlindungan korban, hingga evaluasi tata kelola pengawasan lembaga pendidikan pesantren.

        Baca Juga: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi! DPR: Kami Terkejut!

        Syafrida menegaskan Ombudsman akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh hak korban dan para santri benar-benar terjamin.

        "Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata, bukan sekadar pernyataan. Karena itu, Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini sampai terdapat kepastian penanganan yang adil, transparan, dan menjamin hak-hak korban serta masa depan para santri," tutup Syafrida.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: