Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terima Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman Diduga Atur Kasus Tambang Nikel

Terima Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman Diduga Atur Kasus Tambang Nikel Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan aliran suap senilai Rp1,5 miliar menyeret Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto dalam kasus korupsi tambang nikel. Kasus ini memperkuat sorotan publik terhadap integritas lembaga pengawas negara di tengah proses hukum yang berjalan.

Kejaksaan Agung mengungkap adanya penerimaan uang oleh Hery saat masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman. Nilai suap yang terdeteksi sementara mencapai sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari ANTARA.

Pernyataan ini menegaskan adanya indikasi aliran dana dalam perkara yang sedang diusut.

Penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan tambang PT TSHI dalam kasus tersebut. Perusahaan itu disebut memiliki persoalan terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Masalah tersebut berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Dalam prosesnya, perusahaan diduga mencari jalan keluar melalui pendekatan tidak sah.

Menurut penyidik, PT TSHI kemudian berupaya bekerja sama dengan Hery untuk mempengaruhi keputusan Ombudsman. Tujuannya agar kebijakan pemerintah dapat dikoreksi sehingga menguntungkan pihak perusahaan.

“Bersama dengan HS untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri,” ujar Syarief.

Langkah tersebut diduga membuka celah bagi perusahaan untuk menentukan kewajibannya sendiri.

Sebagai imbalan atas pengaruh tersebut, Hery disebut menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan. Dana tersebut diberikan melalui Direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Syarief.

Angka ini menjadi salah satu bukti awal dalam pengembangan kasus yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana suap dalam Undang-Undang KUHP baru. Pasal tersebut mencakup ketentuan mengenai penerimaan hadiah atau janji dalam jabatan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung menjalani penahanan. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Perkembangan kasus ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi sektor tambang nikel. Penegak hukum masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menanti transparansi penanganan kasus ini. Hasil akhir perkara ini dinilai akan sangat menentukan kepercayaan terhadap institusi pengawas negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement