Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Pejabat Publik, Segini Harta dan Utang Dua Juri LCC 4 Pilar MPR RI Dyastita Widya Budi dan Indri Wahyuni

        Jadi Pejabat Publik, Segini Harta dan Utang Dua Juri LCC 4 Pilar MPR RI Dyastita Widya Budi dan Indri Wahyuni Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dua juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI, Dyastita Widya Budi dan Indri Wahyuni, menjadi sorotan publik usai kontroversi penilaian dalam ajang tingkat Provinsi Kalimantan Barat viral di media sosial.

        Keduanya mendapat perhatian setelah keputusan dewan juri dinilai tidak konsisten dalam memberikan nilai kepada peserta. Polemik bermula ketika regu dari SMA Negeri 1 Pontianak memperoleh nilai minus lima, sementara regu dari SMA Negeri 1 Sambas mendapatkan nilai 10 meski dinilai memberikan jawaban dengan substansi yang sama terkait mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

        Nama Dyastita Widya Budi kemudian ramai diperbincangkan publik. Dalam perlombaan tersebut, ia merupakan salah satu juri yang memberikan penilaian kepada peserta.

        Dyastita diketahui merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI dan saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI. Selain aktif dalam kegiatan kelembagaan, ia juga terlibat dalam agenda pemasyarakatan 4 Pilar MPR RI yang meliputi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

        Ia memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Sosial (S.Sos) dan pernah menempuh pendidikan Magister Ilmu Administrasi Negara di STIA LAN Jakarta, namun mengundurkan diri pada semester genap 2012/2013.

        Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026, Dyastita tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp581.220.940 setelah dikurangi utang.

        Aset yang dilaporkan meliputi tanah dan bangunan senilai Rp697.120.000, terdiri atas properti di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1.675.031 serta utang sebesar Rp117.574.091.

        Sementara itu, profil Indri Wahyuni juga turut menjadi perhatian publik setelah kontroversi tersebut mencuat. Sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, penghasilannya terdiri dari gaji pokok aparatur sipil negara dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 beserta perubahannya, besaran tunjangan kinerja di lingkungan Setjen MPR RI disesuaikan dengan kelas jabatan. Untuk kelas jabatan tertinggi, tunjangan dapat mencapai Rp29,08 juta per bulan. Sedangkan pejabat pada kelas jabatan 14 menerima tunjangan sekitar Rp11,67 juta per bulan.

        Di luar itu, pegawai juga memperoleh tambahan penghasilan lain seperti uang makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

        Baca Juga: Kekayaan Presiden Prabowo Subianto Capai Rp2,06 Triliun pada LHKPN 2025

        Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 27 Maret 2026 untuk periode tahun 2025, Indri Wahyuni tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp3.986.628.752.

        Sebagian besar asetnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Palembang dengan nilai sekitar Rp4,35 miliar. Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak senilai Rp525 juta dan kas sebesar Rp110 juta.

        Namun, dalam laporan yang sama, Indri juga mencatat utang sebesar Rp998.371.248 yang menjadi pengurang total kekayaannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: