Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
Vonis dijatuhkan setelah Ibam terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan, sehingga merugikan negara hingga Rp5,26 triliun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari Antara, Rabu (13/5).
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 120 hari.
Dalam kasus ini, Ibam dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum pidana dijatuhkan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah pengadaan Chromebook merugikan keuangan negara dalam jumlah besar pada tahun anggaran 2020–2021, menghambat pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia di masa pandem, tidak mendukung program negara untuk mewujudkan pemerintahan bersih bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Untuk pertmbangan yang meringankan adalah Ibam belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, posisi hanya sebagai konsultan teknologi bukan pengambil kebijakan strategis, tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook.
"Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi," tutur Hakim Ketua menambahkan.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kini Resmi Jadi Tahanan Rumah
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim tidak membebankan uang pengganti karena Ibam dianggap tidak menerima dana secara pribadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: