Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nadiem Syok Ibam Divonis 4 Tahun, Padahal 2 Hakim Minta Bebas

        Nadiem Syok Ibam Divonis 4 Tahun, Padahal 2 Hakim Minta Bebas Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menter Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku kaget dengan vonis empat tahun penjara terhadap Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.

        Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menyatakan Ibam terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai perencanaan.

        "Saya mungkin juga mau terakhir menyampaikan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Rabu (13/5).

        Meski demikian, Nadiem bersyukur ada dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra, yang menyampaikan dissenting opinion dan menilai Ibam seharusnya bebas.

        "Doa saya dan seluruh keluarga saya untuk Ibam dan keluarganya. Tapi saya juga alhamdulillah bahwa ada dua hakim, dua ya hakimnya, jarang-jarang kita melihat seperti itu ya, dua dari lima hakim itu berpendapat bahwa Ibam itu harusnya bebas," ujarnya.

        Menurut Nadiem, adanya dissenting opinion menunjukkan fakta persidangan, sehingga ia merasa sangat terkejut Ibam justru dijatuhi hukuman. 

        "Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu," ujarnya.

        Baca Juga: Kasus Chromebook: Jaksa Tuntut 15 Tahun, Hakim Vonis Ibrahim Arief 4 Tahun

        Baca Juga: Momen Haru Nadiem Makarim Dapat Pelukan dan Dukungan dari Ojol! Dituntut 18 Tahun Penjara Buntut Kasus Chromebook

        Sebelumnya, PN Jakarta resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ibam atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp5,26 triliun.

        "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari Antara, Rabu (13/5). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: