Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris

        Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

        Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5), Nadiem mengaku heran dengan tuntutan yang menurutnya sangat berat. Bahkan, ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan kasus pembunuhan hingga terorisme.

        "Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ucap Nadiem di hadapan awak media.

        Nadiem menyebut hari pembacaan tuntutan menjadi salah satu momen paling mengecewakan dalam hidupnya. Ia juga menyinggung vonis terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi Kemendikbudristek, yang sebelumnya divonis empat tahun penjara dalam perkara yang sama.

        Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

        "Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," kata Nadiem.

        "Mulai dari keputusan kemarin saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," sambungnya.

        Mantan bos Gojek itu juga mengaku sakit hati karena merasa telah mengabdi kepada negara selama menjabat menteri, namun kini justru menghadapi tuntutan pidana yang berat.

        “Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” ujar Nadiem.

        Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Nadiem mengatakan dirinya siap menghadapi segala risiko demi masa depan pendidikan Indonesia.

        “Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ungkapnya.

        “Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” lanjutnya.

        Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

        Baca Juga: Momen Haru Nadiem Makarim Dapat Pelukan dan Dukungan dari Ojol! Dituntut 18 Tahun Penjara Buntut Kasus Chromebook

        “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

        Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

        Selain itu, jaksa turut menuntut uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Total nilai uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp5.681.066.728.758.

        Apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: