Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Social Sovereign Fund, Wakaf Uang Dinilai Dapat Menjadi Pilar Peradaban Umat

        Jadi Social Sovereign Fund, Wakaf Uang Dinilai Dapat Menjadi Pilar Peradaban Umat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penguatan wakaf uang terus didorong sebagai bagian dari pembangunan ekonomi dan keuangan syariah. Ketua Bidang Wakaf Uang Lembaga Wakaf MUI, Dr. H.A. Iskandar Zulkarnain, menilai wakaf tidak lagi dapat dipandang sekadar instrumen sosial-keagamaan, melainkan harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban umat yang inklusif dan berkelanjutan.

        Menurut Iskandar, wakaf uang memiliki keunggulan karena membuka ruang partisipasi bagi seluruh lapisan masyarakat dalam membangun kemaslahatan bersama.

        “Setiap orang bisa membangun peradaban, melalui wakaf uang,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (13/5/2026).

        Ia menjelaskan, dalam tradisi Islam, wakaf sejak dahulu telah menjadi fondasi lahirnya berbagai institusi penting umat, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga pusat-pusat peradaban Islam di berbagai wilayah dunia.

        Karena itu, menurutnya, wakaf uang perlu mulai diposisikan sebagai social sovereign fund, yakni dana abadi umat yang dikelola secara profesional dan produktif untuk kepentingan jangka panjang.

        “Wakaf uang bukan hanya soal ibadah sosial, tetapi juga instrumen keberlanjutan umat. Jika dikelola dengan baik, manfaatnya dapat terus mengalir lintas generasi,” katanya.

        Iskandar menilai momentum penguatan wakaf uang di Indonesia saat ini semakin terbuka. Salah satunya terlihat dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang disebut tengah menyiapkan lahan strategis eks Kedutaan Besar Inggris di kawasan pusat Jakarta untuk pembangunan gedung pusat lembaga umat Islam.

        Menurut dia, proyek tersebut sangat relevan jika didukung melalui skema wakaf uang yang modern, transparan, dan akuntabel.

        “Ini menunjukkan bahwa pembangunan peradaban umat dapat dilakukan secara gotong royong melalui instrumen wakaf,” ujarnya.

        Ia menambahkan, kekuatan wakaf uang justru terletak pada sifatnya yang kolektif dan inklusif. Sumber pembiayaan dapat berasal dari wakaf ritel masyarakat, wakaf uang korporasi melalui program CSR dan ESG, hingga berbagai inovasi instrumen keuangan syariah seperti reksadana wakaf.

        “Di sinilah kekuatan wakaf. Ia tidak bertumpu pada segelintir pihak, tetapi pada partisipasi umat secara bersama-sama,” katanya.

        Menurut Iskandar, apabila dikelola secara sistemik, wakaf uang memiliki potensi besar untuk mendukung pembiayaan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga penguatan ekosistem haji dan halal lifestyle nasional.

        Ia menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada instrumen, melainkan pada cara pandang masyarakat terhadap wakaf itu sendiri.

        Baca Juga: Menghidupkan Kembali Pancasila dalam Perekonomian Indonesia

        “Selama wakaf masih dipandang sebagai pelengkap, maka potensinya tidak akan optimal. Tetapi jika ditempatkan sebagai bagian dari sistem pembangunan nasional, wakaf uang dapat menjadi salah satu pilar penting ekonomi syariah Indonesia,” ucapnya.

        Ia pun menegaskan bahwa peradaban besar tidak lahir dari kekuatan segelintir orang kaya, melainkan dari partisipasi kolektif masyarakat yang memiliki tujuan bersama.

        “Wakaf uang adalah jembatan antara amal jariyah dan sistem pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: