Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan Croissant Pattaya atau Hair Croissant asal Thailand tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Keputusan tersebut didasarkan pada tampilan visual produk yang dinilai bertentangan dengan ketentuan sertifikasi halal.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan penilaian kehalalan tidak hanya mengacu pada bahan baku makanan. Nama, bentuk, dan kemasan produk juga menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi.
Menurutnya, ketentuan itu telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Karena itu, Hair Croissant yang viral di media sosial dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat halal.
"Croissant 'berambut' Berkonotasi Negatif dan Vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," kata Prof Ni'am kepada MUI Digital, Selasa (14/7/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengingatkan bahwa konsep makanan bagi umat Islam tidak hanya harus halal, tetapi juga memenuhi prinsip thayyib atau baik. Penilaian tersebut mencakup kandungan, aspek kesehatan, hingga nama, bentuk, dan kemasan produk.
"Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk," ujarnya.
Prof Ni'am juga mengutip hadis riwayat Bukhari mengenai pentingnya menjauhi perkara syubhat demi menjaga agama dan kehormatan diri.
"Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat)... Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya." (HR Bukhari).
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Bisa Tembus Rp107 Juta, MUI Protes Ada Ketidakadilan dalam Pengelolaan Dana
Ia menegaskan, berdasarkan fatwa dan landasan tersebut, Croissant Pattaya masuk dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halal di Indonesia karena visualnya dinilai vulgar dan berkonotasi negatif.
"Dengan merujuk pada aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia karena visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif," kata Prof Ni'am.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: