Kredit Foto: WE
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku sakit hati atas tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” ujar Nadiem usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Media Asing Soroti Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal karena total kekayaannya hingga akhir menjabat sebagai menteri disebut tidak mencapai Rp500 miliar.
Menurut Nadiem, jaksa menggunakan valuasi kekayaan saat PT Gojek Indonesia melantai di bursa atau initial public offering (IPO) sebagai dasar tuntutan uang pengganti. Padahal, ia menilai angka tersebut bersifat tidak riil.
“Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu,” katanya.
Nadiem juga menegaskan bahwa kekayaan yang diperoleh saat IPO Gojek tidak memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi Chromebook. Ia menyebut kekayaan tersebut berasal dari saham Gojek yang dibangun sejak 2015 dan telah menciptakan jutaan lapangan kerja.
“Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua,” ucapnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris
Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: