Kredit Foto: Reuters
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah merugikan negara hingga Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menjelaskan nilai tersebut berasal dari kerugian proyek pengadaan serta harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
Baca Juga: Alasan Nadiem Makarim Dituntut Hukuman Lebih Berat daripada Teroris dan Pembunuh
JPU Roy Riady mengatakan total uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem mencapai Rp5.681.066.728.758.
Angka tersebut terdiri dari kerugian negara dalam proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya secara sah.
“Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara,” ujar jaksa.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan skema penyamaran investasi dalam proyek terkait pengadaan Chromebook tersebut.
“Ada investasi Google sebesar 786 juta dollar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi. Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” kata Roy di persidangan.
Selain itu, jaksa menyebut terdakwa tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya.
“Saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengkondisian pihak-pihak tertentu, terdakwa cenderung tidak mau menjawab secara terbuka,” jelas jaksa.
JPU menilai pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak berjalan secara transparan dan justru mengarah pada keuntungan komersial pihak tertentu.
Karena itu, selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengaku heran dengan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga: Sakit yang Diderita Nadiem Hingga Harus Jalani Operasi
“Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata Nadiem kepada awak media usai sidang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: