Kredit Foto: Andi Hidayat
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Menurut Anies, putusan tersebut bukan hal baru karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya," kata Anies usai menyambangi kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dikutip Minggu (17/5).
Anies juga menanggapi soal kelanjutan rencana perpindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN. Ia menegaskan, proses tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Kan itu semua menunggu Keputusan Presiden," ujar Anies.
Baca Juga: MK Putuskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, Gugatan UU IKN Ditolak!
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa status Jakarta hingga kini masih sah sebagai ibu kota negara. Kepastian itu muncul setelah MK menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan warga bernama Zulkifli.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026), dan dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada kekosongan status konstitusional ibu kota negara seperti yang didalilkan pemohon. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, kedudukan Jakarta sebagai ibu kota tetap sah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah menyoroti ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menurut pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Pemohon menilai aturan itu memunculkan ketidakjelasan status ibu kota negara karena Jakarta disebut bukan lagi ibu kota, sementara Keppres pemindahan IKN belum diterbitkan.
Baca Juga: MK Tegaskan Ibu Kota Masih Jakarta, DPR Dorong Istana IKN Difungsikan
Namun, MK justru berpandangan bahwa norma tersebut harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam penjelasan Mahkamah, pemindahan ibu kota baru efektif berlaku setelah adanya Keppres yang ditetapkan Presiden.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies.
Karena itu, MK menegaskan tidak ada status menggantung terkait ibu kota negara. Jakarta tetap memegang kedudukan, fungsi, dan peran sebagai ibu kota sampai keputusan resmi pemindahan diterbitkan pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: