Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harkitnas 2026, Komdigi Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Informasi

        Harkitnas 2026, Komdigi Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Informasi Kredit Foto: Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, menilai tantangan bangsa saat ini telah bergeser dari menjaga kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital. Karena itu, pelindungan generasi muda di ruang digital menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara.

        Saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Rabu (20/5/2026), Wayan mengatakan tema Harkitnas 2026, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, mencerminkan tanggung jawab bersama menjaga masa depan bangsa di era digital.

        “Memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” ujar Wayan.

        Menurutnya, semangat Boedi Oetomo yang lahir pada 1908 masih relevan hingga kini sebagai simbol persatuan dan perjuangan intelektual bangsa dalam menghadapi perubahan zaman.

        “Semangat 1908 adalah tonggak di mana perlawanan fisik mulai bertransformasi menjadi perjuangan intelektual dan diplomatik demi kedaulatan bangsa yang bermartabat,” katanya.

        Pemerintah juga menegaskan pembangunan kemandirian nasional kini diwujudkan melalui berbagai program strategis yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Program seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, peningkatan kualitas guru, layanan Cek Kesehatan Gratis, hingga pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia.

        Dalam sektor digital, perlindungan anak menjadi fokus utama pemerintah. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

        Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

        Baca Juga: Hanya 20% Konten Bermasalah Ditindak, Komdigi Desak Platform Perketat Pengawasan

        Baca Juga: Komdigi Blokir Ribuan Nomor Penipu Berkedok Pejabat dan Anggota DPR

        “Melalui kebijakan ini, kita memastikan bahwa anak yang merupakan tunas bangsa kita mengakses ruang digital yang sehat, beretika, dan sesuai dengan usia tumbuh kembangnya,” tegas Wayan.

        Ia menambahkan, peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini juga menjadi momentum memperkuat arah pembangunan nasional melalui visi Asta Cita yang diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: