Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengaku belum memperoleh kejelasan terkait pembentukan entitas baru di bawah Badan Pengelola Investasi BPI Danantara yang disebut bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, di tengah rencana perubahan besar tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional.
Tri menegaskan dirinya belum mendapatkan informasi rinci mengenai desain maupun mekanisme kerja perusahaan tersebut, termasuk alur implementasi skema ekspor satu pintu yang dikaitkan dengan BUMN.
“Belum tahu, belum. Makanya saya kemarin kan ngomong saya tidak tahu,” ujar Tri di IPA Convex, Rabu (20/5/2026).
Ia juga menyebut hingga saat ini belum ada kejelasan terkait komoditas yang akan masuk dalam skema tersebut secara menyeluruh, meski pembahasan awal mengarah pada beberapa komoditas utama.
“Komoditasnya kan baru Batu bara sama ini, Batu bara, Ferroalloy sama sama CPO,” katanya.
Saat ditanya mengenai alasan pemilihan ferroalloy, Tri menjelaskan bahwa komoditas tersebut memiliki nilai ekspor yang tinggi. Namun, ia belum merinci lebih jauh apakah termasuk produk turunan seperti nikel atau ferronickel.
“Yang paling banyak kita, nilai ekspornya paling tinggi,” ujarnya.
Tri juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan detail mengenai aturan turunan, termasuk kemungkinan bentuk regulasi teknis seperti Peraturan Menteri (Permen).
“Belum tahu nanti anu-nya, kita lihat dulu,” kata dia.
Terkait wacana pembentukan badan khusus yang akan menjadi simpul pengelolaan ekspor SDA melalui BUMN, Tri mengaku belum mengetahui detail skema tersebut, termasuk dampaknya terhadap kontrak yang sudah berjalan di sektor pertambangan.
“Sekarang kalau misalnya ini, yang buat siapa lu tanya ke siapa. Kami belum tahu,” ujarnya.
Baca Juga: Airlangga Lapor ke Prabowo Soal Danantara Sumberdaya hingga Insentif Ekonomi
Baca Juga: Pemerintah Jamin Pembentukan Badan Ekspor Tak Batalkan Kontrak Lama
Ia juga belum dapat memastikan respons teknis kementerian terkait kekhawatiran pelaku pasar dan investor terhadap kepastian regulasi.
“Saya belum tahu flow-nya itu seperti apa, clear-nya nantinya itu seperti apa saya belum tahu,” katanya.
Sebelumnya, rencana pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah dikonfirmasi melalui dokumen pengesahan perseroan. Perusahaan tersebut tercatat memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026, berdasarkan Akta Nomor 98 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh notaris Jose Dima Satria SH., M.Kn.
Perseroan berstatus tertutup dengan alamat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36–38, Senayan, Jakarta Selatan, serta bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200).
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan badan khusus ekspor tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengelolaan ekspor komoditas SDA, yang disebut sudah resmi berjalan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Airlangga menyebut kebijakan tersebut merupakan amanat konstitusi dan mendesak untuk diterapkan mengingat besarnya kontribusi komoditas SDA terhadap ekspor nasional.
“Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis ini sudah sangat mendesak dengan pertimbangan ekspor komoditas SDA sangat besar sekitar 60% dari total ekspor nasional,” kata Airlangga dalam konferensi pers di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga komoditas utama yang menjadi fokus pengelolaan, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy, yang masing-masing menyumbang porsi signifikan terhadap ekspor nasional.
Menurut Airlangga, pengelolaan terpusat ini diperlukan karena komoditas tersebut berasal dari sektor ekstraktif yang memiliki dampak lingkungan sekaligus nilai tambah ekonomi yang perlu dioptimalkan.
“Oleh karena itu ketiga komoditas inilah yang dilakukan pengelolaan ekspor. Komoditas SDA di sektor pertambangan adalah ekstraktif atas kekayaan bumi yang tentunya mempunyai dampak terhadap lingkungan maupun nilai tambah,” ungkapnya.
Airlangga juga menyoroti potensi praktik mis-invoicing atau under-invoicing dalam perdagangan komoditas, yang dinilai dapat memengaruhi penerimaan devisa dan stabilitas nilai tukar.
Ia menambahkan, keberadaan badan khusus ekspor ini diharapkan mampu memperkuat kontrol devisa hasil ekspor, meningkatkan transparansi data perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan PNBP sektor SDA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: