Sopir Taksi Listrik Green SM Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Tabrakan KRL di Perlintasan Bekasi
Kredit Foto: Kemenhub
Sopir taksi listrik Green SM inisial RRP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini terkait dengan peristiwa kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan kereta sebidang di Jalan Ampera, Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.
Kepala Satuan Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan bahwa sopir taksi tersebut dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 (satu) UURI No 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh tersangka adalah kurungan penjara selama enam bulan atau denda senilai Rp1 juta.
Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka setelah mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. "Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ucap Kompol Gefri kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.
Alasan lain penyelidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota tidak menahan sopir Green SM adalah karena faktor dampak kecelakaan. Insiden tersebut dilaporkan murni hanya menimbulkan kerugian materiil serta tidak sampai mengakibatkan adanya korban jiwa, luka ringan, maupun luka berat.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa insiden ini bersumber dari faktor kelalaian manusia dari pengemudi taksi itu sendiri. "Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi green SM adalah karena lalainya pengemudi," tambah Kompol Gefri memberikan penegasan.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi dari berbagai pihak terkait telah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. Saksi-saksi yang dimintai keterangan di antaranya meliputi petugas penjaga palang perlintasan hingga beberapa orang ahli.
Menurut keterangan saksi di lapangan, kendaraan mobil taksi Green SM awalnya melaju dari arah Utara (Duren Jaya) menuju ke arah selatan (Jalan Juanda). Setibanya di tempat kejadian ketika melintas di jalur perlintasan kereta api, kendaraan taksi tersebut tiba-tiba berhenti mendadak atau mati mesin di tengah rel kereta jalur 1.
Akibat mogoknya kendaraan tersebut, benturan keras dengan KRL CLI-125.1212 yang melaju dari arah Barat menuju Timur tidak dapat dihindarkan. Kereta yang dikendalikan oleh masinis inisial S tersebut menabrak taksi Green SM hingga mengakibatkan kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.
Kompol Gefri menjelaskan bahwa untuk masinis KRL pada perkara tersebut dipastikan tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini merujuk pada regulasi khusus yang mengatur prioritas utama hak utama jalan bagi moda transportasi berbasis rel di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Dengan demikian, perjalanan kereta api tetap menjadi prioritas utama yang harus didahulukan oleh semua pengendara kendaraan bermotor.
Perkara kecelakaan lalu lintas antara KRL dengan taksi Green SM ini masuk dalam kategori perkara sumir atau tindak pidana ringan (tipiring). Kasus ini nantinya akan ditangani oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN), dengan penyidik Lakalantas yang bertindak langsung sebagai penuntut.
"Penyidik sudah melengkapi administrasi penyelidikan maupun penyidikan," tutur Kompol Gefri mengenai perkembangan berkas perkara. "Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas tersebut, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda," ucapnya menjelaskan proses hukum ke depan.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan di Bekasi, KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang Demi Tingkatkan Keselamatan Perjalanan
Kompol Gefri menegaskan bahwa pihak Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota hanya menangani kasus kecelakaan antara taksi dengan KRL ini saja. Pihaknya menyatakan tidak ikut mengusut kasus kecelakaan lain yang melibatkan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Fokus penanganan perkara sengaja dibatasi karena adanya perbedaan batasan wewenang instansi dalam menyidik kecelakaan transportasi. "Kalau terkait kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya," kata Kompol Gefri memungkasi keterangannya kepada media.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: