Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Pede Nadiem Makarim Divonis Bebas Meski Dituntut 18 Tahun, Ini Alasannya

        Kuasa Hukum Pede Nadiem Makarim Divonis Bebas Meski Dituntut 18 Tahun, Ini Alasannya Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masih terus menjadi sorotan. Meski dituntut hukuman berat hingga 18 tahun penjara, tim kuasa hukum Nadiem justru optimistis kliennya bakal divonis bebas.

        Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai tuntutan jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar kausalitas yang jelas. Menurutnya, tidak ada hubungan langsung antara kepemilikan saham Nadiem dengan proyek pengadaan Chromebook yang kini dipersoalkan.

        “Menurut kami, tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” kata Ari, dikutip dari Antara, Jumat (22/5).

        Ari menegaskan keyakinannya bahwa majelis hakim nantinya akan melihat perkara tersebut secara objektif. Ia bahkan berharap jika Nadiem diputus bebas, putusan itu bisa menjadi pertimbangan penting bagi terdakwa lain dalam kasus serupa.

        Baca Juga: Cerita Hotman Paris Ditelepon Prabowo Malam-malam, Ternyata Kepo Kasus Nadiem Makarim

        Salah satu yang disorot yakni perkara Ibrahim Arief alias Ibam. Sebelumnya, Ibam telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

        Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa Nadiem berencana menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 2 Juni mendatang.

        Namun hingga kini, kondisi kesehatan Nadiem disebut masih dalam tahap pemulihan usai menjalani operasi sehingga proses penyusunan pleidoi belum rampung.

        “Kondisi beliau masih dalam perawatan dan pengawasan dokter. Kami berharap Pak Nadiem segera pulih agar dapat menyampaikan pleidoi pada sidang mendatang,” ujar Zaid.

        Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut menuntut uang pengganti fantastis senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

        Jaksa menyoroti kekayaan Nadiem yang disebut melonjak drastis hingga mencapai Rp4,87 triliun pada 2022 dari Rp1,23 triliun pada 2019. Dalam persidangan, jaksa menilai asal-usul peningkatan harta tersebut tidak dapat dijelaskan secara memadai.

        Baca Juga: Hotman Paris Soal Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun: Makanya Sama Pengacara Tidak Boleh Pelit

        Karena itu, Nadiem dituntut membayar uang pengganti Rp4,87 triliun yang kemudian ditambah dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar yang disebut-sebut dinikmati melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

        “(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

        Jaksa menduga uang Rp809,59 miliar itu berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB saat Nadiem masih memiliki saham di perusahaan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: