Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cerita Hotman Paris Ditelepon Prabowo Malam-malam, Ternyata Kepo Kasus Nadiem Makarim

Cerita Hotman Paris Ditelepon Prabowo Malam-malam, Ternyata Kepo Kasus Nadiem Makarim Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku mendapat telepon langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Pengakuan itu disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya dan langsung memancing perhatian publik. Ia mengatakan panggilan tersebut diterimanya pada Selasa (19/5/2026) malam saat dirinya hendak beristirahat.

"Jam 8 malam pada saat saya sudah mau tidur, tiba-tiba telepon saya berdering dari ajudan Presiden dan saya disambungkan dengan Bapak Presiden Prabowo," kata Hotman, dikutip Kamis (21/5/2026).

Dalam percakapan tersebut, Hotman menyebut Prabowo ingin memastikan agar penanganan perkara korupsi Chromebook benar-benar berjalan adil. Karena itu, Presiden disebut meminta pandangan langsung darinya mengenai kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Hotman yang sebelumnya sempat menjadi kuasa hukum Nadiem mengaku telah menyampaikan hasil analisa berdasarkan barang bukti dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: Hotman Paris Soal Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun: Makanya Sama Pengacara Tidak Boleh Pelit

Namun, ia menegaskan tidak bisa membocorkan isi lengkap pembicaraan dengan Presiden ke publik.

"Di medsos ini, saya tidak bisa membocorkan apa yang saya kasih tahu ke Bapak Presiden. Itu rahasia saya," ujarnya.

Meski demikian, Hotman memberi sedikit petunjuk mengenai pandangannya terhadap arah putusan perkara tersebut. Ia menyinggung fakta bahwa bawahan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, sebelumnya telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara.

Menurut Hotman, kondisi itu berpotensi membuat majelis hakim konsisten menjatuhkan putusan serupa terhadap Nadiem sebagai atasan langsung Ibam.

"Saya mengatakan, yang paling kemungkinan terjadi adalah majelis hakim akan konsekuen dengan putusannya seperti yang dilakukan terhadap Ibam," tuturnya.

"Karena kalau asisten sudah divonis, tentu asisten itu divonis dalam rangka apa? Membantu apakah membantu bosnya? Andalah yang jawab, Anda sudah tahu jawabannya," lanjutnya.

Pernyataan Hotman langsung memicu beragam reaksi di media sosial. Banyak warganet menilai kasus Chromebook semakin menyita perhatian setelah muncul pengakuan adanya komunikasi langsung antara Presiden dan mantan pengacara Nadiem tersebut.

Baca Juga: Aksi Nadiem Makarim Copot Pejabat yang Tolak Chromebook Disorot Lagi, Ada Konflik Kepentingan?

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti pidana tambahan selama 9 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri