- Home
- /
- Government
- /
- Government
Bantah Titipan Industri Susu, BGN Coret Pengadaan Formula Bayi dari Program MBG
Kredit Foto: Youtube Perekonomian RI
Di tengah spekulasi pasar mengenai masuknya produk turunan industri susu ke dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas. Pemerintah memastikan tidak ada alokasi anggaran untuk pengadaan atau pembagian susu formula bayi secara massal.
Bagi pelaku industri makanan bayi dan investor sektor barang konsumsi (consumer goods), penegasan ini menjadi sinyal kejelasan regulasi. Kepala BGN, Dadan Hindayana, memaparkan bahwa tata kelola Program MBG patuh pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan regulasi nasional terkait perlindungan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.
“Untuk bayi usia 0–6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, kami tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” tegas Dadan dikutip dari keterangan persnya, Jumat (22/5/2026).
Langkah protektif ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Artinya, pemerintah menutup celah bagi praktik komersialisasi produk pengganti ASI di bawah payung program strategis nasional.
Kendati pintu untuk susu formula bayi usia 0–6 bulan tertutup rapat, BGN tidak menampik adanya kebutuhan spesifik untuk produk lanjutan. Dadan menjelaskan, produk seperti formula lanjutan usia 6–12 bulan, formula pertumbuhan usia 12–36 bulan, serta susu khusus ibu hamil dan menyusui tetap sah secara hukum dan penggunaannya diatur negara.
Namun, alih-alih didistribusikan secara massal (blanket approach), produk-produk tersebut hanya akan digunakan sebagai opsi intervensi gizi berbasis indikasi medis yang ketat, sesuai asesmen dokter atau tenaga kesehatan di lapangan.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, dan bukan untuk promosi industri susu. Ini hanya diberikan pada kasus dan waktu tertentu sesuai regulasi,” ujarnya.
Untuk mengamankan tata niaga dan tata kelola distribusi, BGN tengah merombak sejumlah instrumen regulasi. Saat ini, BGN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2020 yang khusus mengatur pemberian susu bagi peserta didik usia TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat.
Regulasi ini terpisah dan tidak berkaitan dengan suplai susu untuk balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui atau kelompok 3B.
Baca Juga: Gibran Dorong Evaluasi BGN dan MBG: Pakar Gizi Akan Dilibatkan
Baca Juga: Rp1,2 Triliun Disorot, BGN Bongkar Alasan Gandeng Peruri untuk Sistem MBG
Sementara itu, untuk standardisasi logistik, Surat Keputusan (SK) Nomor 63426.2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai petunjuk teknis spesifikasi dan kandungan gizi susu bagi kelompok non-PAUD dan maternal.
Guna menghindari celah multitafsir yang dapat dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab, BGN kini tengah merevisi pedoman teknis tersebut secara lintas sektoral dengan menggandeng Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.
“Seluruh aspirasi yang berkembang dari masyarakat hingga pegiat kesehatan menjadi bahan evaluasi. Kami menyempurnakan ini agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak murni pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” pungkas Dadan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri