Usut Dugaan Pelanggaran Etik, Majelis Etik Ombudsman Periksa Hery Susanto Senin Depan
Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Majelis Etik Ombudsman RI mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang. Pemeriksaan ini dilakukan guna meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Langkah pengusutan ini berjalan setelah pihak Majelis Etik merampungkan pemeriksaan terhadap anggota panitia seleksi Ombudsman RI periode 2026-2031 secara terbuka pada Jumat kemarin. Tim pemeriksa sejauh ini juga telah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti pendukung dari sejumlah lembaga eksternal seperti Kejaksaan dan DPR.
“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dari internal sudah, dari lembaga terkait seperti Kejaksaan sudah, dari DPR sebetulnya sebagian sudah, informal. Ada macam-macam informasi. Nah, karena itu kami menganggap sudah cukup gitu untuk dibuat mengambil keputusan,” kata Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.
Kasus hukum yang menjerat Hery Susanto dinilai sudah memenuhi unsur pertimbangan pelanggaran etik berat karena berpotensi membuatnya berhalangan tetap dalam waktu lama. Oleh karena itu, Majelis Etik menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan pemberhentian tidak perlu menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau anggota, wakil ketua, ketua tidak bisa bekerja, berhalangan tetap selama lebih dari tiga bulan, ya itu jadi alasan untuk pemberhentian,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Pihak Majelis Etik menyatakan akan tetap memberikan kesempatan bagi Hery Susanto maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan klarifikasi resmi pada awal pekan depan. Namun, apabila pihak yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut, Majelis Etik dipastikan akan langsung menggelar rapat pleno untuk merumuskan keputusan akhir.
“Tapi kami tidak boleh mengambil keputusan terburu-buru, harus mendengar dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Nah, itu hari Senin,” ucapnya.
Baca Juga: Ombudsman Kawal Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, Nasib Ratusan Santri Jadi Taruhan
Jika proses klarifikasi selesai, hasil rekomendasi dari Majelis Etik nantinya akan dibawa menuju sidang pleno Ombudsman RI sebelum akhirnya diteruskan kepada pihak istana. Keputusan final mengenai status jabatan tersebut nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Jadi kalau dia tidak datang dia itu namanya bahasa Belandanya rechtsverwerking, dia melepaskan haknya untuk didengar. Berarti setelah itu Majelis Etik langsung membuat keputusan,” pungkas Jimly Asshiddiqie.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: