Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Keimigrasian di Rezim Trump Diperketat, Green Card Dipersulit

        Kebijakan Keimigrasian di Rezim Trump Diperketat, Green Card Dipersulit Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump mengubah kebijakan keimigrasian sehingga warga negara asing yang ingin mendapatkan green card atau kartu penduduk tetap harus kembali ke negara asalnya terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan.

        Kebijakan baru ini berpotensi mengurangi ratusan ribu orang setiap tahun dan bakal semakin menekan jumlah imigrasi legal ke AS.

        "Mulai sekarang, orang asing yang berada di AS secara sementara dan ingin mendapatkan green card harus kembali ke negara asalnya untuk mengajukan permohonan, kecuali dalam keadaan luar biasa,” kata Zach Kahler, juru bicara US Citizenship and Immigration Services (USCIS), dalam pernyataan pada Jumat.

        South China Morning Post menjelaskan para ahli hukum imigrasi menjelaskan perubahan ini merupakan bagian dari pembatasan besar-besaran yang dilakukan pemerintahan Trump terhadap berbagai kelompok, mulai dari pencari suaka, pelajar, hingga pekerja terampil.

        Aturan baru ini berlaku secara umum bagi setiap warga asing yang masuk ke AS dengan visa non-imigran sementara, termasuk pelajar, pemegang visa H-1B, L visa, serta wisatawan.

        AS menerbitkan sekitar 1 juta green card setiap tahun. Namun, sekitar setengahnya diberikan kepada kerabat warga negara AS, yang biasanya sudah diproses di luar negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: