- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Biodiesel B50 Tak Mudah, Berbagai Masalah Perkebunan Sawit Ini Bisa Ganggu Target Pemerintah
Kredit Foto: Istimewa
Sentimen negatif terhadap pembukaan area kebun baru dan tertekan keterbatasan lahan menjadikan peremajaan sawit rakyat (PSR) sebagai langkah andalan pemerintah untuk menopang program biodiesel B50.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, menilai peningkatan produktivitas menjadi pilihan yang lebih realistis dibanding membuka lahan baru.
Hal itu disampaikan dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang bertemakan “Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas” di Gedung D Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sayangnya, berbagai masalah seperti persoalan legalitas, tumpang tindih lahan, hingga rumitnya administrasi masih menjadi penghambat.
Sejak 2017, pemerintah telah mencatat sekitar 14 juta hektar kebun sawit nasional yang sebagian besar memiliki produktivitas rendah. Hingga 2025, luas kebun sawit nasional tercatat mencapai 16,8 juta hektar, dengan sekitar 41 persen merupakan kebun rakyat. Besarnya porsi tersebut dinilai menyimpan potensi untuk meningkatkan produksi nasional.
Namun, realisasi program PSR masih tertinggal dari target. Pemerintah yang semula menargetkan peremajaan 180.000 hektar per tahun, kemudian menurunkannya menjadi 150.000 hektar dan kini sekitar 50.000 hektar agar lebih realistis.
Padahal dukungan pembiayaan terus meningkat. Bantuan PSR melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang awalnya Rp25 juta per hektar pada 2017-2019, naik menjadi Rp30 juta per hektar pada 2020-Agustus 2024, dan mencapai Rp60 juta per hektar sejak September 2024.
Pelaksanaan PSR dinilai belum optimal karena sejumlah persoalan mendasar belum terselesaikan. Legalitas lahan, tumpang tindih kawasan hutan, dan keterbatasan data petani sawit rakyat menjadi hambatan utama.
Dalam acara yang sama, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia menyebut banyak kebun plasma yang sudah mendesak diremajakan, tetapi persoalan legalitas dan status lahan masih menjadi hambatan.
Persoalan tersebut menjadi tantangan besar ketika pemerintah mendorong target biodiesel B50 dan peningkatan produktivitas kebun rakyat. Upaya meningkatkan hasil produksi tanpa membuka lahan baru membutuhkan fondasi tata kelola yang lebih kuat, sementara data detail pekebun rakyat masih belum sepenuhnya tersedia.
Selain persoalan lahan, lemahnya pola kemitraan antara perusahaan dan petani turut memperlambat percepatan program. Kemitraan dinilai baru berjalan pada sebagian kecil perusahaan besar, sementara rantai pasok tandan buah segar (TBS) masih terlalu panjang.
Di lapangan, tantangan teknis juga menjadi penghambat. Persyaratan administrasi seperti titik koordinat lahan, dukungan data spasial, dan validasi data petani membutuhkan proses panjang serta biaya tambahan, terutama di wilayah dengan akses terbatas.
Baca Juga: Tolak Didikte Pasar Global, Prabowo Instruksikan Kabinet Kunci Harga Sawit dan Komoditas Strategis
Pengumpulan dokumen hingga pencairan dana PSR juga membutuhkan waktu tidak singkat. Pembaruan data kepemilikan lahan maupun data kependudukan yang sudah tidak valid turut memperpanjang proses.
Hambatan lain muncul dari sisi ekonomi petani. Masa tanaman belum menghasilkan (TBM) yang berlangsung sekitar 48 bulan membuat sebagian petani enggan melakukan peremajaan. Bagi petani dengan lahan terbatas, peremajaan seluruh kebun berarti kehilangan sumber penghasilan selama masa tanam ulang.
Wacana menjadikan PSR sebagai program wajib atau mandatori juga dinilai belum dapat diterapkan sepenuhnya. Program yang sejak awal dirancang bersifat sukarela ini memerlukan dukungan regulasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga lebih kuat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: