Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skema Ekspor Satu Pintu DSI Dinilai Masih Belum Matang, Pemerintah Diminta Lebih Terbuka

Skema Ekspor Satu Pintu DSI Dinilai Masih Belum Matang, Pemerintah Diminta Lebih Terbuka Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satya Bumi dan Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendesak pemerintah dan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menyatukan pemahaman mengenai skema, peran, serta tenggat waktu penerapan kebijakan ekspor satu pintu sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.

Keduanya menilai desain dan tahapan implementasi DSI perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Hal itu dinilai penting karena masih terdapat perbedaan antara target pemerintah dan kondisi penerapan kebijakan di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI berlaku penuh mulai 1 September 2026. Namun, CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan DSI masih berada dalam tahap evaluasi dan transisi.

Menurut Rosan, fungsi DSI sejauh ini baru mencakup pencatatan dan pemantauan transaksi ekspor. Sementara itu, peran sebagai agen penjual tunggal atau eksportir tunggal disebut baru akan diterapkan pada tahap berikutnya dengan waktu yang belum ditentukan secara pasti.

Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menilai perbedaan tersebut menunjukkan desain kebijakan ekspor satu pintu belum sepenuhnya matang. Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya memaksakan tenggat implementasi sebelum terdapat kesepahaman mengenai mekanisme kerja DSI dan standar tata kelola yang akan diterapkan.

“Kalau pemerintah dan Danantara sendiri belum satu suara soal skema dan kapan DSI benar-benar menjadi eksportir tunggal, bagaimana publik bisa yakin ada standar tata kelola yang jelas di baliknya?” ujar Andi dalam keterangannya.

Menurut Satya Bumi, kejelasan tata kelola menjadi semakin penting karena DSI akan berhadapan dengan komoditas strategis seperti sawit dan ferro alloy berbasis nikel. Kedua komoditas tersebut memiliki rantai pasok yang kompleks dan melibatkan banyak pelaku usaha.

Satya Bumi mengingatkan sentralisasi kewenangan ekspor tanpa standar tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang kuat berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi baru.

Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat membuka ruang bagi praktik rente sekaligus meningkatkan risiko eksploitasi sumber daya alam.

“Tanpa standar yang terukur, DSI berisiko menjadi instrumen baru bagi praktik bisnis rente dan menjadi pengarah untuk ekspansi lahan. Sentralisasi tanpa akuntabilitas justru dapat membuka ruang baru bagi eksploitasi sumber daya alam yang lebih tidak terkendali. Sementara insentifnya diserap oleh segelintir pihak yang memiliki akses ke kendali ekspor tunggal ini,” kata Andi.

POPSI secara khusus menyoroti potensi dampak kebijakan ekspor satu pintu terhadap petani sawit swadaya yang selama ini memiliki posisi tawar relatif lemah dalam rantai pasok.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan petani pada dasarnya tidak menolak upaya pemerintah menata ekspor. Namun, kebijakan tersebut harus disertai mekanisme yang memastikan petani tetap memiliki posisi tawar dan memperoleh harga yang adil.

“Petani swadaya sudah lama berada di ujung rantai pasok yang paling lemah posisi tawarnya. Kalau ekspor sawit dipusatkan tanpa ada jaminan standar harga dan tata kelola yang adil, yang paling dulu terdampak adalah petani. Kami tidak menolak niat pemerintah menata ekspor, tapi jangan sampai instrumen ini justru menjadi lapisan baru yang mengambil untung dari harga di tingkat petani,” ujar Darto.

Ia meminta pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu tidak berubah menjadi lapisan baru dalam rantai perdagangan yang mengambil keuntungan dari harga di tingkat petani.

Kekhawatiran tersebut dinilai relevan karena sekitar 40 persen perkebunan sawit Indonesia merupakan kebun swadaya. Data perkebunan nasional juga mencatat sekitar 2,5 juta pekebun mengelola sekitar 6,5 juta hektare lahan sawit.

Satya Bumi dan POPSI juga menyoroti pengalaman sejumlah negara dalam menerapkan sentralisasi ekspor komoditas. Ghana, misalnya, menerapkan monopoli negara melalui COCOBOD atas rantai kakao dengan mekanisme harga patokan administratif atau single-channel.

Menurut mereka, model tersebut menghadapi persoalan kebocoran produksi dan penyelundupan lintas batas. Pada semester I 2024, lebih dari sepertiga produksi disebut hilang dan penerimaan ekspor turun sekitar 700 juta dolar AS akibat penyelundupan.

Pantai Gading juga disebut menghadapi pola kebocoran melalui mekanisme forward-selling administratif oleh CCC, meski data yang tersedia lebih terbatas.

Sebaliknya, Malaysia menerapkan bea ekspor progresif yang mengikuti harga pasar aktual dengan melibatkan sejumlah eksportir swasta. Model tersebut dinilai memberikan gambaran mengenai alternatif kebijakan selain penerapan sistem ekspor satu pintu.

Perbandingan tersebut, menurut Satya Bumi dan POPSI, menunjukkan pentingnya memastikan kebijakan ekspor satu pintu tidak menciptakan distorsi harga, memperbesar ruang rente, atau semakin melemahkan posisi pelaku usaha kecil dalam rantai pasok.

Baca Juga: Bikin Biaya Membengkak, Bea Cukai Ungkap Biang Kerok Kendala Ekspor Sawit!

Karena itu, Satya Bumi dan POPSI kembali mendesak pemerintah dan Danantara membuka kepada publik skema, kewenangan, tahapan, serta tenggat waktu penerapan DSI sebagai pelaksana kebijakan ekspor satu pintu.

Keduanya juga meminta pemerintah menetapkan standar tata kelola yang jelas dan mengikat, termasuk mekanisme akuntabilitas publik dan pengawasan independen, sebelum DSI menjalankan fungsi sebagai agen penjual tunggal.

“Jika pemerintah ingin membangun ekspor satu pintu untuk meningkatkan perekonomian, pemerintah dan Danantara harus terlebih dahulu satu suara mengenai skema dan standar tata kelolanya. Ambisi politik tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kesiapan tata kelola karena berisiko melahirkan monopoli baru yang justru mengorbankan petani swadaya dan lingkungan,” tegas Andi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: