Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Tanpa Potongan dan Tanpa Pengajuan

        Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Tanpa Potongan dan Tanpa Pengajuan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT TASPEN (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran dana dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

        Kepastian pencairan itu diberikan setelah pemerintah menerbitkan aturan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan bagi aparatur negara serta pensiunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

        Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang dari penerima manfaat. Para pensiunan juga tidak diwajibkan melakukan autentikasi ulang untuk menerima pencairan tersebut.

        "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

        Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan ASN mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Nominal tersebut diberikan sebesar satu bulan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tidak akan dipotong iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh beban pajak disebut ditanggung langsung oleh pemerintah sehingga dana yang diterima pensiunan akan cair penuh.

        Selain itu, pemerintah mengatur apabila seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar. Namun ketentuan berbeda berlaku bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda.

        Dalam aturan tersebut, penerima yang mendapatkan pensiun pribadi sekaligus tunjangan janda atau duda tetap akan menerima keduanya. Kebijakan itu menjadi bagian dari skema perlindungan pemerintah terhadap penerima manfaat pensiun.

        Sementara bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Mekanisme tersebut diterapkan agar proses pencairan tetap berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

        TASPEN juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13. Seluruh layanan TASPEN ditegaskan gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

        Henra meminta peserta hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, maupun Call Center 1500919. Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya penipuan digital yang memanfaatkan momentum pencairan bantuan atau tunjangan pemerintah.

        Baca Juga: Tak Perlu Pengajuan, Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Mulai Disalurkan 2 Juni 2026

        Berdasarkan ketentuan pemerintah, besaran pensiun pokok bulanan yang menjadi dasar gaji ke-13 dibedakan berdasarkan golongan. Untuk Golongan I berkisar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

        Sementara Golongan II menerima kisaran Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800. Untuk Golongan III nominalnya mencapai Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

        Adapun pensiunan Golongan IV menerima besaran paling tinggi dengan kisaran Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100. Dana tersebut dipastikan mulai masuk ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai awal Juni 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: