Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Perlu Pengajuan, Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Mulai Disalurkan 2 Juni 2026

Tak Perlu Pengajuan, Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Mulai Disalurkan 2 Juni 2026 Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran ini dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman Taspen, Corporate Secretary TASPEN, Henra, memastikan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan akan dilakukan secara langsung. Penerima manfaat tidak perlu melalui prosedur pengajuan atau autentikasi ulang.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, Minggu (24/6/2026).

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami oleh para penerima manfaat, antara lain:

  • Besaran Gaji: Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yaitu sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak Ada Potongan: Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
  • Status Penerima Manfaat: Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
  • Penerima Pensiun Janda/Duda: Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
  • Pensiun Mulai 1 Juni 2026: Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Baca Juga: Dody Hanggodo Tegas: ASN Flexing? Silakan Mundur!

Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.

Peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi Taspen, Kantor Cabang Taspen terdekat, maupun Call Center 1500919. Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat