Kredit Foto: Cloudera
Indonesia tengah menghadapi alarm bahaya dengan penyebaran paham radikal yang semakin masif di ruang digital, khususnya menargetkan anak-anak di bawah umur.
Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sekitar 112 siswa di 26 provinsi telah terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan game online, dengan rata-rata usia hanya 13 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan fenomena radikalisme digital menjadi ancaman serius bagi anak. Konten radikal masuk lewat pendekatan emosional, komunitas digital eksklusif, hingga algoritma media sosial yang memperluas paparan. Anak-anak semakin rentan terjerat ujaran kebencian, ajakan kekerasan, dan propaganda intoleransi
“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak. Karena itu, edukasi kepada keluarga mengenai pola pengawasan dan komunikasi yang sehat di ruang digital juga perlu terus diperkuat,” ungkap Titi Eko saat memimpin diskusi penyusunan kie pencegahan radikalisme pada ranah daring di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Kamis (28/5).
Kemen PPPA sendiri menurut Titi Eko sudah sering melakukan edukasi melalui sosialisasi, advokasi, pelatihan deteksi dini atas paham radikal bagi orangtua, guru, dan anak, tetapi masih perlu penyebaran yang lebih masif lagi.
“Anak-anak saat ini hidup sangat dekat dengan ruang digital. Karena itu, pendekatan perlindungan juga harus mengikuti perkembangan pola interaksi mereka di dunia maya. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan strategi pencegahan yang kuat melalui edukasi yang tepat sasaran. Kami sedang mengolah kembali materi edukasi mengenali konten radikal yang lebih mudah diterima oleh anak," ujar Titi Eko.
Dalam hal regulasi, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses layanan digital. Dalam Pasal 16A ayat (1), pemerintah mewajibkan platform digital menyediakan mekanisme verifikasi usia, pembatasan akses sesuai usia anak, serta kanal pelaporan penyalahgunaan layanan digital terhadap anak. Pemerintah juga memperkuat tata kelola perlindungan anak melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring sebagai pedoman nasional menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Sementara itu, Direktur Information and Communication Technology (ICT) Watch, Indriyatno Banyumurti turut menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam memperkuat literasi digital dan perlindungan anak di ruang siber. ICT Watch menilai pola penyebaran radikalisme digital terus berubah mengikuti tren platform yang digunakan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.
Baca Juga: Komdigi Ingatkan Ancaman Hoaks dan AI Makin Sulit Dikenali Anak
Baca Juga: Komdigi Ungkap Lebih dari Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual dari Media Sosial
“Pendekatan komunikasi dan edukasi harus disesuaikan dengan karakter anak serta perkembangan platform digital yang mereka gunakan. Pesan pencegahan tidak bisa disampaikan dengan cara yang kaku karena tantangan di ruang digital bergerak sangat cepat. Konten edukasi harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial,” ungkap Indriyatno.
Diskusi penggalian materi edukasi dilakukan Kemen PPPA dengan menggandeng kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas literasi digital yang diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak dari paparan radikalisme daring sekaligus menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan positif bagi tumbuh kembang anak Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: