Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Mengacu ICP, Pemerintah Rayu KKKS Jual Produksi Minyak ke Domestik

        Harga Mengacu ICP, Pemerintah Rayu KKKS Jual Produksi Minyak ke Domestik Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah penguatan pasokan energi dari dalam negeri melalui keterlibatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

        Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan kebutuhan minyak mentah nasional dapat dipenuhi dari produksi KKKS yang beroperasi di Indonesia.

        ''Jadi dari Perpres itu pengadaan crude itu bisa berasal dari produksi dalam negeri, dari perusahaan-perusahaan KKKS di dalam negeri,'' kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

        Untuk mendorong KKKS memasok minyak ke pasar domestik, pemerintah menetapkan harga pembelian mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP). Skema tersebut diharapkan dapat memberikan insentif bagi kontraktor yang selama ini lebih memilih pasar ekspor karena pertimbangan keekonomian.

        ''Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi hal ini tidak merugikan perusahaan KKKS,” ujarnya.

        Selain mengatur sumber pasokan minyak, Perpres tersebut juga memperluas pihak yang dapat melakukan pengadaan minyak mentah dan BBM. Jika sebelumnya pengadaan didominasi oleh Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga, kini pemerintah membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi.

        "Pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan itu juga di dalam Perpres 26 ini sudah diatur," kata Yuliot.

        Menurut Yuliot, pemerintah tidak akan membentuk BLU baru untuk menjalankan fungsi tersebut. Sebaliknya, pemerintah akan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, salah satunya Lemigas.

        Baca Juga: Perpres 26/2026 Jadi Senjata Pemerintah Jaga Pasokan BBM Saat Rupiah Tertekan

        Baca Juga: Pemerintah Cari Cara Tekan Subsidi BBM Rp300 Triliun, Transportasi Massal Jadi Fokus!

        "Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari LEMIGAS. Jadi dari regulasi ini (LEMIGAS) bisa melakukan impor," jelas Yuliot.

        Lemigas merupakan lembaga di bawah Kementerian ESDM yang selama ini berperan sebagai pusat penelitian dan pengembangan teknologi migas. Dengan ketentuan baru dalam Perpres 26/2026, lembaga tersebut kini juga dapat menjalankan fungsi pengadaan, termasuk impor minyak mentah dan BBM sesuai kebutuhan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: