Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perpres 26/2026 Jadi Senjata Pemerintah Jaga Pasokan BBM Saat Rupiah Tertekan

Perpres 26/2026 Jadi Senjata Pemerintah Jaga Pasokan BBM Saat Rupiah Tertekan Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Yuliot Tanjung, menegaskan cadangan operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional masih berada dalam kondisi aman meski nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah hingga menyentuh level Rp17.885 per dolar AS.

Menurut Yuliot, ketersediaan stok tidak hanya terjaga untuk BBM nonsubsidi, tetapi juga untuk BBM bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

''Untuk Pertalite itu jauh di atas cadangan minimal, dan juga untuk Solar CN48 itu juga di atas cadangan minimal. Dan juga non-subsidi pun kita amankan seperti CN51, Pertamax, dan juga Pertamax Turbo ini cukup secara nasional,'' tegasnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi akibat pelemahan rupiah, Yuliot memastikan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang mempercepat pengadaan minyak mentah dari dalam negeri.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah terbatasnya pasokan energi global. Melalui aturan itu, pemerintah membuka ruang lebih besar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memasok minyak mentah ke pasar domestik dengan harga yang mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP).

Dalam catatan Warta Ekonomi, sejumlah KKKS sebelumnya lebih memilih mengekspor produksinya dibanding memasok kebutuhan dalam negeri karena pertimbangan keekonomian yang lebih menguntungkan.

Yuliot menegaskan, pemerintah juga terus mendorong peningkatan produksi migas dan optimalisasi kapasitas kilang nasional guna menjaga stabilitas pasokan serta harga energi.

Baca Juga: Rupiah Diproyeksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS di Pekan Depan

Baca Juga: Pemerintah Cari Cara Tekan Subsidi BBM Rp300 Triliun, Transportasi Massal Jadi Fokus!

''Jadi untuk kenaikan harga BBM yang untuk subsidi, ini kan sudah disampaikan, ini menurut perhitungan kita kan ada produksi dalam negeri yang kita dorong itu peningkatan, kilang di dalam negeri pun itu juga kita juga sudah siapkan,'' jabarnya.

Ia menambahkan, skema yang diatur dalam Perpres tersebut tidak akan merugikan KKKS karena harga minyak mentah yang dipasok ke dalam negeri tetap mengacu pada ICP.

''Jadi dari Perpres itu pengadaan crude itu bisa berasal dari produksi dalam negeri, dari perusahaan-perusahaan KKKS di dalam negeri. Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri,'' tutup Yuliot.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra