Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Khawatir Utang Paylater Makin Menggunung, Siap Keluarkan Aturan Pembatasan

        OJK Khawatir Utang Paylater Makin Menggunung, Siap Keluarkan Aturan Pembatasan Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membenahi aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan tersebut nantinya akan memberikan ruang bagi perusahaan pembiayaan untuk membatasi penggunaan platform paylater oleh nasabah sebagai langkah memperkuat pengelolaan risiko dan mencegah peningkatan potensi gagal bayar akibat penggunaan layanan yang berlebihan.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan ketentuan baru tersebut akan menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko di industri pembiayaan digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

        “OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL), yang mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (29/5/2026).

        Ia menilai, salah satu risiko yang menjadi perhatian regulator adalah kepemilikan lebih dari satu akun oleh debitur yang dapat meningkatkan beban kewajiban pembayaran yang harus ditanggung konsumen.

        Nantinya, penggunaan multi-platform berpotensi memperbesar utang, terlebih jika total kewajiban debitur telah melampaui kapasitas keuangannya.

        “Kepemilikan multi-account BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur,” katanya.

        Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat RI Capai Rp101 Triliun, Tumbuh 26%

        Baca Juga: Literasi Keuangan Tertinggal dari Inklusi, Mahasiswa Rentan Terjebak Utang di Era Cashless

        Seiring bertumbuhnya layanan paylater, OJK juga meminta perusahaan pembiayaan memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian guna menjaga kualitas pembiayaan dan menekan risiko kredit bermasalah.

        Ke depan, OJK mendorong perusahaan untuk tidak hanya mengandalkan pertumbuhan volume transaksi, tetapi juga memastikan kualitas debitur tetap terjaga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: