Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor.
Dalam keterangan pers resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan, Pemprov DKI Jakarta melalui menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
Mekanisme Pembebasan Sanksi
Pembebasan Denda PKB dan BBNKB Secara Otomatis
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk jenis:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.
Salah satu hal yang memudahkan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan.
Artinya, wajib pajak tidak perlu:
- Membuat surat permohonan,
- Datang mengajukan penghapusan denda, atau
- Menjalani proses administrasi tambahan.
Kapan Program ini Dilaksanakan dan Batas Waktunya
Berlaku Mulai 1 Juni Sampai 31 Agustus 2026
Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
"Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa perlu memikirkan denda bunga keterlambatan. Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," bunyi dalam rilis tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat