Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan: KPK Perdalam Aliran Dana Gratifikasi dan Pengkondisian Proyek Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

        Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan: KPK Perdalam Aliran Dana Gratifikasi dan Pengkondisian Proyek Bupati Nonaktif Fadia Arafiq Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Lembaga antirasuah saat ini fokus menelusuri aliran dana gratifikasi serta membongkar keterlibatan pihak lain dalam pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa.

        Penyidik berupaya keras mengusut tuntas potensi penerimaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai langkah lanjutan tersebut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan rincian fokus pencarian bukti.

        "Penyidik masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang punya peran krusial berkaitan dengan proses ataupun pengkondisian pengadaan barang dan jasa, khususnya berkaitan untuk pengisian pegawai-pegawai outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk soal dugaan 12B besarnya," ujar Budi.

        Tindakan pidana ini melibatkan upaya sistematis untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi langsung dan menjadi kendaraan bisnis keluarga bupati.

        Modus operandi dilakukan dengan mewajibkan setiap perangkat daerah menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal. Langkah ini diambil agar perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawaran agar dipastikan menang atas perintah memilih "Perusahaan Ibu".

        Fadia Arafiq juga diduga melakukan intervensi langsung terhadap penempatan personel kerja. Mayoritas dari staf outsourcing yang disalurkan tersebut merupakan tim sukses sang bupati.

        Pihak lembaga antirasuah memastikan pemeriksaan saksi akan terus bergulir untuk mengumpulkan alat bukti. Budi Prasetyo memberikan keterangan tambahan mengenai pengkondisian personel bentukan tersangka.

        "Tentu ini masih akan terus didalami, ditelusuri berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya tersebut. Bahwa berkaitan dengan 12i ini, dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada upaya pengkondisian agar perusahaan RNB yang merupakan perusahaan dari FAR yang merupakan Bupati Pekalongan ini dikondisikan agar bisa memenangkan pengadaan jasa outsourcing. Selain pengkondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengkondisikan personil-personil yang akan ditugaskan," tutur Budi.

        Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret 2026 ini mengungkap skandal besar yang merugikan daerah. PT RNB sendiri didirikan oleh suami dan anak bupati dengan Fadia Arafiq sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner).

        Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB berhasil menyapu bersih proyek *outsourcing* di Pemkab Pekalongan dengan total transaksi masuk mencapai Rp46 miliar. Namun hanya sebesar Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji para pegawai.

        Baca Juga: Cara Curang Bupati Non-Aktif Fadia Arafiq agar Menang Pilkada Pekalongan 2024

        Sisa dana sebesar Rp19 miliar diduga kuat diselewengkan dan didistribusikan kepada lingkaran keluarga bupati. Fadia Arafiq sendiri diduga menikmati aliran dana langsung sebesar Rp5,5 miliar.

        Pengaturan pembagian uang haram ini dikoordinasikan secara terang-terangan melalui grup percakapan WhatsApp bernama "Belanja RSUD". Atas perbuatan tersebut Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B terkait dugaan gratifikasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: