Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Demi Beli Jam Mewah, Bupati Fadia Arafiq Diduga Tilep Miliaran Duit Outsourcing Pekalongan

Demi Beli Jam Mewah, Bupati Fadia Arafiq Diduga Tilep Miliaran Duit Outsourcing Pekalongan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai dugaan aliran dana korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia A. Rafiq.

Salah satu temuan yang kini jadi perhatian penyidik adalah dugaan pembelian jam tangan mewah menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan sembilan kotak jam tangan mewah beserta invoice saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026. Namun, dari jumlah tersebut, hanya lima jam tangan yang berhasil disita karena sisanya dalam kondisi kosong.

“Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.

Penelusuran KPK juga mengarah ke rumah Fadia di Pekalongan, tempat jam tangan mewah tersebut diduga ditemukan.

Berdasarkan invoice yang diperoleh penyidik, barang tersebut dibeli di INTime Senayan City, sebuah jaringan ritel jam tangan mewah Rolex yang berada di bawah naungan Time International milik pengusaha Irwan Mussry.

Baca Juga: Eks Wamenaker Akui Bersalah di Kasus Korupsi K3: Saya Menyesal, Saya Seharusnya Jaga Amanah

Untuk memperdalam temuan itu, KPK turut memeriksa dua saksi dari pihak terkait, yakni Ida Bagus Agungbajarapany serta seorang Boutique Manager INTime Senayan City. “Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq),” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap Fadia pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, sementara 11 orang lainnya turut diamankan di wilayah Pekalongan.

Sehari setelahnya, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

KPK menduga Fadia tidak hanya terlibat dalam proyek tersebut, tetapi juga memiliki konflik kepentingan dengan membangun perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang disebut ikut memenangkan sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Perusahaan itu didirikan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MAS), sejak Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Dari hasil penyidikan, KPK juga menduga Fadia dan keluarganya menikmati aliran dana hingga Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar dari hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Baca Juga: Refly Harun: Jokowi Rusak Civil Society, Relawan Jadi Rantai Korupsi

Dalam perkara ini, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari, terhitung sejak 3 Mei hingga 1 Juni 2026, untuk melengkapi proses penyidikan yang masih berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: