Pembuat Film Pesta Babi Bingung Sikap Mama Yasinta Berubah, UU Perlindungan Data Pribadi Kini Jadi Senjata Hukum
Kredit Foto: GERINDRA
Kasus film dokumenter Pesta Babi memasuki babak baru setelah tokoh perempuan adat Malind, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta, melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tidak hanya memunculkan polemik antara pihak yang terlibat dalam produksi film, tetapi juga menyoroti penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam karya dokumenter.
Perkara ini menjadi perhatian karena Mama Yasinta mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan identitas dan penampilannya dalam film yang kemudian diputar di berbagai daerah. Dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin itu menjadi dasar pelaporan yang diajukan ke kepolisian.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Kuasa hukum Mama Yasinta, TS Hamonangan Daulay, menyebut kliennya merasa dirugikan karena ditampilkan dalam film tanpa persetujuan yang sah.
“Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” kata Hamonangan.
Menurut pihak pelapor, perkara tersebut diajukan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pasal yang digunakan adalah Pasal 65 juncto Pasal 67 UU PDP yang berkaitan dengan penggunaan data pribadi tanpa hak.
“Pasal yang kami ajukan adalah Pasal 65 juncto Pasal 67 PDP, Perlindungan Data Pribadi,” ujar Hamonangan. Ia memastikan laporan tersebut telah resmi diterima dan sedang diproses oleh penyidik.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Tim Kolaborasi Film Pesta Babi memilih memberikan respons yang lebih hati-hati. Mereka menyatakan tetap menghormati posisi Mama Yasinta sebagai tokoh adat yang selama ini dikenal memperjuangkan hak-hak masyarakat Malind di Papua.
Tim film menegaskan perjuangan Mama Yasinta sudah berlangsung jauh sebelum proses produksi dokumenter dilakukan. Karena itu, mereka meminta publik tidak terburu-buru menghakimi ataupun menyudutkan perempuan adat tersebut.
“Kami tim kolaborasi film Pesta Babi menghormati apa pun sikap Mama Yasinta saat ini dan meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi beliau, sembari kami masih berusaha memahami apa yang terjadi dengan perubahan pilihan sikap ini,” tulis tim film dalam pernyataan resminya.
Pihak pembuat film juga mengaku belum berhasil berkomunikasi langsung dengan Mama Yasinta setelah video pernyataannya beredar hingga laporan polisi dibuat. Mereka menyebut masih berupaya menjalin komunikasi melalui keluarga dan pihak-pihak yang mengenal Mama Yasinta.
Menurut tim film, upaya dialog masih terus dilakukan untuk memahami alasan perubahan sikap yang kini berujung pada proses hukum. Mereka berharap komunikasi dapat terjalin sehingga persoalan tersebut bisa dipahami secara lebih utuh oleh semua pihak.
Sementara itu, Mama Yasinta mengaku baru mengetahui dirinya muncul dalam film ketika menghadiri pemutaran Pesta Babi di Jayapura pada April lalu. Ia mengaku terkejut karena tidak pernah merasa dimintai izin untuk tampil dalam dokumenter tersebut.
“Film yang diputar di Jayapura, di Susteran Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali,” ujar Mama Yasinta.
Ia juga membantah pernah memberikan persetujuan terkait penggunaan wajah maupun keterlibatannya dalam film tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan khusus mengenai proses produksi maupun izin penayangan.
“Tidak ada sama sekali,” katanya saat ditanya mengenai adanya persetujuan terhadap penggunaan identitasnya dalam film.
Baca Juga: TNI AD: Film 'Pesta Babi' Bentuk Kebebasan Berpendapat, tapi Dari Mana Modal Pembuatannya?
Polemik ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa antara tokoh yang tampil dan pembuat film. Kasus tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai batas penggunaan identitas seseorang dalam karya dokumenter serta sejauh mana perlindungan data pribadi dapat diterapkan terhadap produksi film di Indonesia.
Dengan laporan resmi yang sudah diterima polisi dan respons terbuka dari tim film, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang akan berjalan. Hasil penyelidikan nantinya berpotensi menjadi rujukan penting dalam menentukan hubungan antara kebebasan berkarya dan perlindungan hak pribadi dalam industri dokumenter nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama