Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Periksa Lagi Yaqut Cholil sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

        KPK Periksa Lagi Yaqut Cholil sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar Kredit Foto: KPK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Selasa (2/6/2026). Ini bukan pemeriksaan pertama, sebelumnya Yaqut telah diperiksa KPK pada 25 Maret 2026.

        "Hari ini Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

        Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji. Penyidik juga masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang dinilai signifikan dalam konstruksi perkara.

        Baca Juga: Setelah Jemaah Haji Pulang, Giliran Yaqut Hadapi Meja Hijau

        "Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi, 26 Maret 2026.

        Yaqut resmi ditahan di rumah tahanan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: