Yaqut Cecar 3 Saksi soal Perintah Korupsi Kuota Haji, Jawabannya Kompak: Tak Pernah
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencecar tiga saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Satu per satu, Yaqut meminta mereka memastikan apakah pernah menerima perintah darinya terkait backdating, penarikan fee, hingga dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pertanyaan tersebut diajukan Yaqut ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). Tiga saksi yang ditanya Yaqut yakni mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ahmad Bahiej, mantan Staf Sekretariat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Deni Sefianto, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani.
Yaqut lebih dulu menguji keterangan Bahiej mengenai backdating atau pemunduran tanggal dokumen. Ia memastikan apakah praktik tersebut diperbolehkan secara administratif.
“Pertama, Pak Bahiej, saya mau tanya. Backdating itu dibenarkan secara administratif?” tanya Yaqut.
“Tidak dibenarkan,” jawab Bahiej.
Yaqut kemudian menggali lebih jauh apakah Bahiej atau jajaran Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri pernah menyampaikan keberatan ketika ada permintaan backdating. Bahiej menjawab belum pernah menyampaikan keberatan secara lisan.
Pertanyaan berikutnya diarahkan untuk memastikan posisi Yaqut dalam proses tersebut. Ia bertanya apakah sebagai Menteri Agama definitif pernah memberikan perintah untuk melakukan backdating terhadap surat apa pun, termasuk KMA Nomor 130 Tahun 2024.
“Pernah enggak Menteri Agama pada waktu itu, Menteri Agama secara definitif, memerintahkan backdating atas surat apa pun, termasuk KMA 130/2024 dan surat-surat yang lain?” tanya Yaqut.
“Tidak pernah,” jawab Bahiej.
Yaqut juga meluruskan kesaksian Bahiej mengenai peristiwa di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta. Ia mengakui saat itu dirinya memang marah setelah mendengar adanya dugaan permainan dalam urusan haji, tetapi membantah kemarahan tersebut merupakan perintah untuk mengumpulkan uang.
“Saya sampaikan waktu itu kemarahan saya, ‘Siapa yang main-main dengan haji? Siapa yang menerima uang? Kalau ada yang terima uang, taruh di atas meja. Pertanggungjawabkan di depan saya. Kalau tidak ada yang ngomong pada ruangan ini, temui saya di luar,’” ujar Yaqut.
Ia kemudian kembali meminta Bahiej memastikan apakah pernah ada perintah darinya untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan tertentu, termasuk untuk keperluan panitia khusus atau pansus. Bahiej kembali menjawab tidak pernah menerima perintah tersebut.
“Pak Bahiej, pernah mendengar enggak saya memberikan perintah di dalam ruangan itu, di Hotel Yuan Pasar Baru, saya perintah untuk mengumpulkan uang untuk keperluan sesuatu, mungkin untuk keperluan pansus? Pernah ada perintah itu dari saya?” tanya Yaqut.
“Tidak ada perintah,” jawab Bahiej.
“Tidak ada perintah, ya?” lanjut Yaqut.
“Tidak ada perintah,” tegas Bahiej.
Yaqut belum berhenti setelah mendapatkan jawaban dari Bahiej. Ia kemudian mengajukan pertanyaan serupa kepada Deni Sefianto dan Jaja Jaelani mengenai apakah selama dirinya menjabat sebagai Menteri Agama pernah memberikan instruksi terkait aturan T0, penarikan fee, maupun tindakan korupsi dalam penyelenggaraan haji.
“Selama saya menjadi Menteri Agama definitif waktu itu, pernahkah ada perintah dari saya, arahan dari saya, atau memo dari saya, atau nota dari saya yang memerintahkan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji ini untuk dibuatkan aturan T0, menarik fee, atau perintah melakukan korupsi? Pernah enggak?” tanya Yaqut.
Bahiej menjawab dirinya tidak pernah menerima perintah tersebut. “Saya tidak pernah menerima perintah dari Pak Menteri,” kata Bahiej.
Deni juga memberikan jawaban serupa. “Saya tidak pernah juga menerima perintah itu, Pak,” ujar Deni.
Jaja pun menyampaikan hal yang sama. “Saya tidak pernah menerima itu, Pak. Perintah itu,” katanya.
Setelah ketiga saksi memberikan jawaban tersebut, Yaqut mengakhiri sesi pertanyaannya. “Terima kasih. Cukup, Yang Mulia,” kata Yaqut.
Keterangan tiga saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen. Salah satunya berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji khusus 2024 sebesar Rp438,2 miliar untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat.
Baca Juga: Kasus Korupsi Haji Yaqut Cholil, Dua Petinggi BPKH Penuhi Panggilan sebagai Saksi
Komponen lainnya yakni penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Sementara Rp143,92 miliar lainnya disebut berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Di ruang sidang, Yaqut kini berusaha memastikan sejauh mana keterangannya sebagai Menteri Agama dikaitkan dengan berbagai tindakan yang didakwakan. Jawaban tiga saksi yang menyebut tidak pernah menerima perintah darinya menjadi salah satu keterangan yang muncul ketika Yaqut menguji langsung dugaan keterlibatannya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: