Seperti China, Pemerintah Wajibkan Pendaftaran Kartu SIM Ponsel Pakai Biometrik Mulai Juli 2026
Kredit Foto: Unsplash/Paul Hanaoka
Indonesia akan mulai mewajibkan registrasi kartu SIM ponsel menggunakan teknologi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah pelaksanaan uji coba selama hampir lima bulan dinilai berhasil dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang menerapkan verifikasi biometrik dalam pendaftaran layanan telekomunikasi. Sebelumnya, kebijakan serupa telah lebih dahulu diterapkan di sejumlah negara Asia, termasuk China, Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan.
China menjadi negara pertama yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik untuk pendaftaran layanan internet maupun pembelian nomor ponsel baru. Aturan tersebut diumumkan pada September 2019 dan mulai berlaku efektif pada Desember tahun yang sama.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan keputusan penerapan wajib biometrik wajah di Indonesia diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan sistem yang dikembangkan operator seluler berjalan dengan baik.
Menurut Edwin, sistem verifikasi biometrik yang digunakan oleh operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart terbukti andal selama masa uji coba.
Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat sekitar 1,4 juta nomor baru yang didaftarkan melalui sistem verifikasi biometrik wajah. Rata-rata, sekitar 300.000 nomor baru didaftarkan setiap bulan.
Kemkomdigi juga menilai implementasi teknologi tersebut di gerai-gerai operator seluler berjalan lancar. Berdasarkan hasil pemantauan, proses registrasi dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hingga dua menit.
Selain lebih praktis, Edwin menyebut proses registrasi biometrik terbukti lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya yang mengharuskan pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Dulu Snack Indomaret, Kini Whoosh Punya Sajian Kuliner yang Lebih Beragam
Kemkomdigi menilai pemanfaatan teknologi biometrik wajah tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi registrasi pelanggan, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital.
Verifikasi biometrik diharapkan dapat menekan penyalahgunaan identitas yang kerap digunakan dalam aksi penipuan, phishing, hingga pencurian data pribadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: