Pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang karena praktik SIM swap yang menimpanya menjadi bahan pembicaraan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan agar menjadi payung hukum yang sah dalam melindungi data warga negara.
"Pemerintah dan DPR RI perlu mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU PDP, yang akan menjadi rujukan perlindungan hukum yang komprehensif dalam perlindungan data pribadi di Indonesia," tulis Elsam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).
Buntut dari kasus Ilham membawa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencanangkan penggantian metode registrasi kartu SIM melalui metode biometrik. Elsam juga meminta BRTI agar mengkaji kembali metode tersebut, mengingat belum disahkannya UU PDP.
Baca Juga: 3 Alasan Daftar Kartu SIM Lewat Biometrik Diragukan
"BRTI untuk mengkaji kembali rencana pengumpulan data biometrik dalam registrasi kartu SIM dengan mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi khususnya prinsip minimisasi data," katanya.
Guna memitigasi kejadian yang menimpa Ilham tak terulang, Elsam juga menyarankan operator telekomunikasi memberikan lapisan keamanan tambahan.
"Perusahaan telekomunikasi untuk menambahkan lapisan keamanan tambahan dalam proses otentikasi pelanggannya, yang dapat dilakukan salah satunya dengan menyediakan fitur mobile carrier PIN," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti