Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Pengamat politik Rocky Gerung menilai jaksa mempunyai motif tersembunyi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Rocky menduga fakta yang dibawa jaksa di persidangan merupakan hasil rekayasa. Menurutnya, sejak awal perkara ini adalah perjanjian perdata, namun dipaksa masuk ke ranah pidana.
"Jaksa diajarkan untuk nuntut berdasarkan fakta Lalu fakta itu dia rekayasa, dia pindahkan dari fakta perdata jadi fakta pidana, lalu dia main di pidana itu. Padahal kalau kita tahu dari awal ini perjanjian perdata itu," ungkapnya, dikutip dari YouTube Total Politik, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, Rocky menduga motif di balik langkah jaksa adalah pemerasan atau sekadar mencari reputasi yang bisa ditukar dengan kepentingan lain di masa depan.
"Jadi motifnya apa? Ya kita enggak mau sebut bahwa di belakang itu mungkin meras, tapi kita jangan kita sebut meras gitu kan tuh, walaupun harus disebutkan begitu. Nah satu-satunya kalau dia enggak meras, ya inginnya reputasi. Reputasi yang nanti akan ditukar tambahkan dengan kepentingan lain hari nanti," imbuhnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata JPU dalam persidangan.
Baca Juga: Ini Pengakuan Jokowi soal yang Disampaikan Nadiem di Sidang Pembacaan Pledoi Korupsi Chromebook
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun atau senilai total Rp5,6 triliun. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: