Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Tegaskan Merah Putih Bond Bukan Wajib, Ini Penjelasan Lengkapnya

        Purbaya Tegaskan Merah Putih Bond Bukan Wajib, Ini Penjelasan Lengkapnya Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerbitan Merah Putih Bond bukanlah kewajiban bagi warga negara Indonesia, termasuk bagi pemilik aset dalam jumlah besar. Ia memastikan kabar yang menyebut adanya keharusan membeli obligasi tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan pemerintah.

        Purbaya mengatakan pemerintah justru akan memberikan insentif agar instrumen tersebut menarik bagi investor.

        “Enggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

        Ia juga menepis informasi yang mengaitkan kewajiban pembelian Merah Putih Bond dengan arahan Presiden.

        “Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib,” katanya.

        Klarifikasi tersebut muncul di tengah beredarnya kabar yang menyebut pemilik aset di atas Rp 30 miliar wajib membeli Merah Putih Bond setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Isu tersebut kemudian meluas di ruang publik dan memicu perdebatan mengenai skema pembiayaan baru pemerintah.

        Purbaya menjelaskan bahwa Merah Putih Bond merupakan instrumen surat utang khusus yang dapat diterbitkan Badan Pengelola Investasi Danantara. Selain itu, terdapat juga Patriot Bond yang menjadi bagian dari skema pembiayaan alternatif untuk mendukung pembangunan nasional.

        Ia menegaskan bahwa tujuan utama instrumen tersebut adalah mobilisasi modal di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya menyebut kebijakan ini dirancang sebagai sumber pendanaan jangka panjang bagi negara.

        “Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” kata Purbaya.

        Menurutnya, penerbitan instrumen tersebut tetap akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan pengendalian risiko yang ketat. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme akan berbasis pertimbangan bisnis yang akuntabel.

        Di sisi lain, munculnya isu kewajiban pembelian obligasi ini tidak lepas dari interpretasi publik terhadap revisi UU P2SK yang baru disahkan DPR. Regulasi tersebut memang membuka ruang bagi pengembangan instrumen pembiayaan baru melalui Danantara.

        Purbaya kemudian meluruskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan masyarakat untuk membeli obligasi tersebut dalam bentuk apapun. Ia menilai kesalahpahaman ini perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di publik.

        Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan bahwa instrumen ini bersifat sukarela dan hanya ditujukan untuk memperluas partisipasi investasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Dengan begitu, tidak ada beban yang dipaksakan kepada kelompok tertentu.

        Baca Juga: 'Purbaya Bakal Dicopot dan Pindah Urusi Bank Indonesia', Rupiah Melemah dan Isu Makin Liar

        Ia juga menegaskan bahwa komunikasi publik akan diperkuat agar tidak terjadi distorsi informasi terkait kebijakan fiskal baru ini. Pemerintah berharap Merah Putih Bond dapat dipahami sebagai instrumen investasi, bukan kewajiban.

        Pemerintah berupaya meredam spekulasi yang berkembang di tengah publik sekaligus memperjelas posisi Merah Putih Bond dalam kerangka kebijakan pembiayaan negara. Instrumen tersebut dipastikan tetap berada dalam skema sukarela dengan insentif yang disiapkan untuk menarik minat investor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: