Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Pengesahan Revisi UU P2SK, BI Siapkan Aturan Pelaksanaan

        Dukung Pengesahan Revisi UU P2SK, BI Siapkan Aturan Pelaksanaan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis (4/6/2026).

        "BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Jumat (5/6/2026).

        Ramdan menegaskan BI telah aktif terlibat dalam proses penyusunan revisi regulasi tersebut melalui koordinasi dan pemberian masukan kepada pemerintah.

        "Dalam proses perumusan Revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah," ungkap dia.

        ⁠Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Lebih lanjut, BI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat bauran kebijakan dan menjaga sinergi dengan pemerintah, DPR RI, serta para pemangku kepentingan lainnya guna mendukung stabilitas ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

        Baca Juga: UU P2SK Terbaru Kini Atur Bursa Kripto, Komoditas, hingga Satgas Judi Daring

        Baca Juga: DPR Rampungkan RUU P2SK, Ini 17 Poin Penting yang Disepakati

        Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (4/6/2026).

        "Kami minta perwakilan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) apakah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada seluruh fraksi.

        "Setuju," jawab seluruh anggota fraksi dilanjutkan dengan mengetuk palu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: