'Yang Tersurat, Itu Penting,' Roy Suryo Cium Kejanggalan di Berkas Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Pakar Telematika Roy Suryo mempertanyakan klaim bahwa berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) telah berstatus P21 atau lengkap.
Menurut Roy, hingga kini belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan kepada publik untuk membuktikan bahwa berkas perkara tersebut benar-benar telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Jokowi Pada Akhirnya Juga Akan 'Menusuk dan Mengkhianati' Prabowo, Kata Politikus PDIP
"Belum tentu [berkas perkaranya sudah lengkap]. Mana buktinya? Artinya, itu nggak boleh hanya lisan. Hitam di atas putih, yang tersurat, itu penting," kata Roy, dikutip Sabtu (6/6).
Roy menilai status P21 tidak cukup hanya diumumkan secara lisan dalam konferensi pers. Ia menegaskan bahwa prosedur penetapan P21 seharusnya dibuktikan melalui dokumen resmi yang memiliki nomor surat, tanggal, serta tanda tangan pejabat berwenang.
"Karena yang namanya P21, itu harus ada suratnya, ada tulisannya P21, ada tanggalnya, ada nomornya, ada penandatangan siapa P21," ujarnya.
Kecurigaan Roy muncul setelah mendengar pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/6/2026).
Saat itu Iman menyatakan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak lagi memerlukan pemenuhan kekurangan.
Namun bagi Roy, pernyataan tersebut belum otomatis membuktikan bahwa seluruh proses administrasi P21 telah rampung secara resmi.
Ia juga menilai cara pengumuman status P21 tersebut cukup janggal karena hanya disampaikan sekilas saat sesi tanya jawab wartawan.
Menurut Roy, jika memang perkara telah mencapai tahap penting seperti P21, seharusnya pengumuman dilakukan secara khusus dan transparan.
Ia membandingkan dengan pengumuman penetapan tersangka pada November 2025 yang saat itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya.
"Pengumuman P21 untuk kasus yang saya anggap cukup besar ini, yang pengumuman tersangkanya saja diumumkan oleh seorang Kapolda, kemudian sekarang tiba-tiba pengumuman untuk P21-nya secara sambil lalu," kata Roy.
Baca Juga: 'Hingga Capai Kantor Pembunuh Khamenei,' Iran Mau Kembangkan Rudal yang Bisa Jangkau Amerika Serikat
Karena itu, Roy menegaskan dirinya masih menunggu dokumen resmi dari pihak berwenang sebagai dasar yang dapat memastikan apakah berkas perkara tersebut benar-benar telah memenuhi syarat untuk
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: