Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Belum Ada Ketegasan,' Kubu Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Status Berkas Kasus Ijazah Jokowi

        'Belum Ada Ketegasan,' Kubu Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Status Berkas Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Status berkas perkara kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Kubu Roy Suryo menilai terdapat kejanggalan dalam klaim bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 karena hingga kini tidak ada pernyataan tegas maupun dokumen resmi yang dipublikasikan kepada publik.

        Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menilai pernyataan yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum dapat dianggap sebagai konfirmasi resmi bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat P21.

        Baca Juga: 'Hingga Capai Kantor Pembunuh Khamenei,' Iran Mau Kembangkan Rudal yang Bisa Jangkau Amerika Serikat

        Menurut Abdul, dalam konferensi pers yang digelar kepolisian, yang disampaikan hanya sebatas informasi bahwa berkas perkara tidak lagi memerlukan pemenuhan petunjuk dari jaksa dan penyidik sedang berkoordinasi untuk pelaksanaan tahap dua.

        "Dari pernyataan persnya Dirkrimum kemarin sebenarnya pesannya dua. Pertama, tidak perlu lagi pemenuhan berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa, dan yang kedua mereka sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya pada tahap kedua," kata Abdul, dikutip Senin (8/6).

        Ia menilai pernyataan tersebut belum menunjukkan adanya ketegasan bahwa berkas perkara telah resmi berstatus P21.

        "Dari pernyataan itu, kami melihat bahwa belum ada ketegasan terkait dengan berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI," ujarnya.

        Abdul menjelaskan, dalam praktik penanganan perkara pidana, surat P21 memiliki konsekuensi administratif yang jelas. Di dalamnya biasanya tercantum tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti serta batas waktu pelaksanaan tahap dua. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka apabila memang surat P21 telah diterbitkan.

        "Kalau kemarin kita lihat pernyataannya kan masih ambigu sebenarnya. Saya merasa bahwa pernyataan itu tidak mewakili surat P21 yang dikeluarkan oleh kejaksaan," kata dia.

        Menurut Abdul, hingga saat ini pihaknya juga belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan surat P21 tersebut. Upaya meminta klarifikasi kepada Kejati DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya disebut belum membuahkan hasil.

        "Sudah ada yang bertanya kepada kejaksaan dan tidak ada jawaban dari pihak kejaksaan. Dari Polda juga tidak ada jawaban terkait dengan apakah surat itu yang kita nantikan, yakni surat P21," ujarnya.

        Ia menambahkan bahwa status P21 merupakan tahapan penting dalam proses pidana karena menandakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil sehingga siap dibawa ke pengadilan.

        "P21 itu artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, digali fakta-fakta materialnya, sehingga peristiwa pidana itu akan terang," katanya.

        Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara yang dikirim penyidik tidak lagi memerlukan perbaikan atau pemenuhan kekurangan.

        "Alhamdulillah jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan," ujar Iman.

        Polda Metro Jaya saat ini mengaku masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait jadwal pelaksanaan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

        Baca Juga: BGN Tempatkan Mantan Auditor 34 Tahun di Kursi Pimpinan, Tak Ingin Ada 'Dadan Hindayana' Baru di MBG

        Kasus yang bermula dari polemik tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut kini memasuki fase akhir penyidikan. Lima tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, dipersiapkan untuk menghadapi proses persidangan setelah sebelumnya tiga tersangka lain memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: