- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Wajib Simak! Ini Daftar 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap pada 8-12 Juni 2026
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Penerapan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah akses gerbang tol Jakarta kembali berlaku pada pekan ini sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembatasan kendaraan diterapkan mulai Senin (8/6/2026) hingga Jumat (12/6/2026) pada dua periode waktu. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam diberlakukan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Melalui aturan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.
Pengendara yang tidak mematuhi aturan ganjil genap berisiko dikenakan sanksi tilang. Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Pada Libur Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Adapun 28 titik akses gerbang tol yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap meliputi:
-
Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
-
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
-
Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2.
-
Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.
-
Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1.
-
Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan.
-
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
-
Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
-
Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga Simpang Kuningan.
-
Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2.
-
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Simpang Pancoran.
-
Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet.
-
Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2.
-
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II.
-
Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
-
Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang.
-
Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
-
Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas.
-
Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati.
-
Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat.
-
Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya.
-
Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara.
-
Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun.
-
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
-
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
-
Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas.
-
Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga Simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
-
Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.
Pengendara yang akan melintasi ruas-ruas tersebut diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan dan memastikan nomor kendaraan sesuai dengan tanggal operasional untuk menghindari sanksi maupun hambatan selama perjalanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: