Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cuma Digaji Rp300 Ribu? DPR Bahas Masa Depan Nasib PPPK Paruh Waktu

        Cuma Digaji Rp300 Ribu? DPR Bahas Masa Depan Nasib PPPK Paruh Waktu Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah menuntaskan persoalan tenaga honorer melalui skema PPPK, masih muncul keluhan terkait ketidakjelasan status, hak, hingga kesejahteraan para pegawai yang telah beralih ke status baru tersebut.

        Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan aturan turunan yang mengatur secara rinci kedudukan PPPK Paruh Waktu.

        Menurutnya, hingga kini amanat dalam Undang-Undang ASN terkait PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya terlaksana karena belum adanya regulasi teknis yang mengatur status maupun hak-hak mereka.

        Khozin yang akrab disapa Gus Khozin menegaskan bahwa perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Ia mengingatkan bahwa negara harus menjamin perlindungan, kepastian hak, serta kesejahteraan bagi para pegawai tersebut.

        “Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun sampai hari ini aturan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu belum ada. Di lapangan, yang terjadi sering kali hanya pergeseran status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara aspek kesejahteraannya belum tertata dengan baik,” ujar Gus Khozin saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

        Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab, masih terdapat PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah, bahkan tidak jauh berbeda ketika mereka masih berstatus tenaga honorer.

        "Padahal jelas secara eksplisit di Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK dengan hak keuangan yang hampir sama. Praktik di lapangan PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu tapi esensi penggajiannya itu masih ada yang gaji 100 ribu, 300 ribu. Jadi maksud kami ini yang harus ditata,” ujarnya.

        Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

        Menurut Gus Khozin, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur kepastian status, hak keuangan, serta kesejahteraan PPPK Paruh Waktu agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan di berbagai daerah.

        Selain menyoroti persoalan regulasi, ia juga meminta pemerintah pusat ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan PPPK. Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga beban anggaran tidak semestinya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

        Ia mengusulkan penerapan skema pembiayaan asimetris. Dalam skema tersebut, daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat dapat membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri, sementara daerah dengan kapasitas fiskal terbatas mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.

        “Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah. Untuk daerah yang fiskalnya kuat silakan mandiri, tetapi daerah yang fiskalnya lemah perlu mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat,” tegasnya.

        Baca Juga: Buat Pejuang PPPK, Pendaftaran Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut Link dan Caranya

        Dorongan tersebut muncul di tengah harapan besar para PPPK Paruh Waktu yang menanti kepastian masa depan mereka. DPR menilai pemerintah perlu bergerak cepat agar transformasi tenaga honorer menjadi PPPK benar-benar menghadirkan perubahan nyata, bukan sekadar pergantian status tanpa peningkatan kesejahteraan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: