Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Danantara Belum Jadi Pembeli Batubara, Royalti Tetap Dibayar Perusahaan

        Danantara Belum Jadi Pembeli Batubara, Royalti Tetap Dibayar Perusahaan Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memastikan skema royalti batubara tidak akan berubah meski kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai dijalankan. Kepastian tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan pelaku usaha terkait dampak kebijakan baru terhadap kewajiban finansial perusahaan tambang.

        Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan tarif royalti tetap mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA) sebagaimana yang selama ini berlaku. Menurutnya, tidak ada perubahan dalam formula penghitungan royalti maupun mekanisme setoran ke negara.

        Bahlil menjelaskan implementasi ekspor satu pintu melalui DSI akan dilakukan secara bertahap sepanjang paruh kedua tahun 2026. Pada tahap awal, perusahaan tersebut belum berperan sebagai pembeli langsung batubara dari para produsen nasional.

        "Iya, itu ada dua kan, dari Juni sampai dengan Desember, DSI itu kan basisnya pencatatan. Belum dijual ke DSI, karena kontraknya kan sudah ada kontrak jangka panjang," ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

        Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa Danantara akan langsung mengambil alih seluruh transaksi perdagangan batubara Indonesia. Dalam fase awal, fungsi DSI masih terbatas pada administrasi dan pencatatan aktivitas ekspor.

        Karena belum masuk ke tahap transaksi komersial penuh, kewajiban pembayaran royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masih menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan pemegang izin usaha pertambangan. Pemerintah juga belum mengalihkan kewajiban tersebut kepada DSI.

        Menurut Bahlil, perusahaan tambang tetap harus memenuhi seluruh kewajiban finansial sebagaimana aturan yang berlaku saat ini. Hal itu termasuk pembayaran royalti yang dihitung berdasarkan harga acuan resmi pemerintah.

        "Jadi yang kena royalti-nya tetap perusahaan itu. Nah, nanti di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat," jelas Bahlil.

        Pemerintah menilai masa transisi diperlukan agar perubahan tata niaga ekspor batubara dapat berjalan tanpa mengganggu kontrak jangka panjang yang sudah dimiliki perusahaan. Dengan cara tersebut, proses adaptasi dapat dilakukan secara bertahap sebelum sistem baru diterapkan secara penuh.

        Selain menjaga stabilitas industri, langkah tersebut juga bertujuan memastikan penerimaan negara dari sektor pertambangan tetap berjalan normal. Pemerintah tidak ingin perubahan jalur ekspor menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun investor.

        Bahlil menegaskan integrasi melalui DSI hanya mengubah mekanisme distribusi penjualan batubara ke pasar ekspor. Sementara itu, formula perhitungan royalti maupun kewajiban lainnya tetap mengikuti aturan yang selama ini berlaku.

        Baca Juga: Bahlil Bahas Peran Lemigas dalam Skema Impor Energi Rusia

        "Yang jelas bahwa royalty-nya itu akan dikenakan berdasarkan harga HBA, seperti biasa saja, ini nggak ada perubahan apa-apa, cuman ini kan yang tadinya bisa dijual langsung, sekarang dijualnya lewat PT DSI. Gitu aja," pungkasnya.

        Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Meski demikian, hingga akhir 2026, peran Danantara masih difokuskan sebagai administrator dan pencatat ekspor sebelum masuk ke tahap berikutnya pada tahun depan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: