Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Dapat Perlakuan Khusus dari AS, Tarif Akhir Diproyeksi Hanya 18%

        Indonesia Dapat Perlakuan Khusus dari AS, Tarif Akhir Diproyeksi Hanya 18% Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia memperoleh posisi yang menguntungkan dalam hasil sementara investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Berdasarkan tindakan (action) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Indonesia ditempatkan dalam kelompok kecil negara terpilih yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa (forced labor). 

        "Pencapaian ini menempatkan Indonesia pada kategori yang lebih baik dibandingkan banyak mitra dagang lainnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip Selasa (9/6/2026).

        Sepanjang proses investigasi, Pemerintah Indonesia telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan secara konsisten dan kooperatif. Indonesia telah menyampaikan tanggapan tertulis, berpartisipasi dalam dengar pendapat publik (public hearings), menghadiri serangkaian konsultasi, serta menyerahkan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh USTR. 

        "Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," imbuh Airlangga.

        Saat ini, Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10% yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, struktur tarif akan disusun secara bertahap. 

        Komponen pertama, yaitu tarif terkait kerja paksa sebesar 10%, akan diberlakukan terlebih dahulu. Selanjutnya, dalam rentang beberapa minggu setelahnya, komponen tambahan terkait kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity) akan ditambahka besaran.

        Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut — disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati —tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18%. 

        "Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," ujar Airlangga.

        Baca Juga: USTR Usulkan Tarif Tambahan hingga 10%, RI Masuk Daftar Negara yang Dinilai Gagal Menegakkan Larangan Impor Barang

        Baca Juga: Tanggapi Investigasi USTR Soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Tempuh Lewat Jalur Ini

        Penting untuk dicatat bahwa besaran final ini masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif yang sedang berjalan di pihak Amerika Serikat. Akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh. 

        "Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," tegas dia.

        Pemerintah Amerika Serikat, disebut Airlangga juga turut menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil. 

        Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: